Sebanyak 56 desa/kelurahan sadar hukum diresmikan di NTB

id Kementerian Hukum dan HAM,Pj Gubernur NTB Hassanudin,Kemenkumham NTB,Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB

Sebanyak 56 desa/kelurahan sadar hukum diresmikan di NTB

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana menyerahkan piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan kepada Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin pada kegiatan peresmian 56 desa/kelurahan sadar hukum di Hotel Prime Park Kota Mataram, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Pemprov NTB).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengatakan program desa/kelurahan sadar hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

"Saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB beserta seluruh jajaran, dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di NTB," kata Widodo saat meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum di Kota Mataram, Selasa.

Kepala BPHN menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks. Ia berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat 'NTB Transparan'.

Baca juga: Menkumham direncanakan meresmikan 56 desa sadar hukum di NTB

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum. Widodo mengimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB.

"Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)," ujarnya.

Widodo juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu. Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA), yang bertujuan membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.

"PJA tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik, namun menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum," tambah Widodo.

Baca juga: Pembentukan desa sadar hukum seluruh Sulawesi Barat

Kepala desa dan lurah yang berprestasi dalam PJA diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Menkumham. Pada PJA 2024, 14 delegasi dari NTB mendapat gelar tersebut. Dalam kesempatan ini, Widodo juga memberikan penghargaan kepada mereka sekaligus meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di 40 kecamatan di 8 kabupaten/kota di NTB.

"Semoga dengan peresmian desa/kelurahan sadar hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di NKRI," katanya.

Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, mengatakan bahwa momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh desa/kelurahan sadar hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

"Seluruh camat, lurah, maupun kepala desa yang hadir kiranya dapat memonitor dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini," tegas Hassanudin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, 123 di antaranya telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.

"Selanjutnya, akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum, monitoring, serta evaluasi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, turut diberikan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkumham, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS), untuk peranannya dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024.

Baca juga: Paralegal Justice Award sejalan dengan Kemendes PDTT-Kemendagri