KPK periksa Mendes dan 10 camat di Semarang
Jakarta (ANTARA) - Beragam berita politik dalam sepekan telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita hukum terpopuler dalam sepekan yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.
KPK periksa Mendes Abdul Halim Iskandar soal kasus dana hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
"Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
KPK periksa 10 camat terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 orang camat di Kota Semarang dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama CN, DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa tersebut adalah Camat Tembalang Cipta Nugraha, Camat Mijen Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Barat Elly Asmara, Camat Semarang Timur Kusnadir, Camat Banyumanik Maryono, Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi, Camat Tugu Pranyoto, Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho, Camat Gunungpati Sabar Trimulyono, dan Camat Genuk Suroto.
Selengkapnya klik di sini.
MK tolak permohonan Demokrat soal hasil Pileg DPR Provinsi Banten
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Partai Demokrat yang mempersoalkan perolehan suara pengisian anggota DPR RI Dapil Banten 2 sebab dalil permohonannya dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini merupakan kelanjutan dari Putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ketika itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat.
Selengkapnya klik di sini.
MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya klik di sini.
Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham pengganti Yasonna Laoly
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan susunan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju serta kepala badan dengan melakukan pelantikan menteri, wakil menteri (wamen), dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi.
Dari tujuh posisi menteri, wamen, dan kepala badan yang diubah, salah satunya merupakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Adapun Presiden melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly yang sudah 10 tahun memimpin kementerian strategis itu.
Supratman merupakan politisi Partai Gerindra yang memang memiliki latar belakang hukum. Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan pada 28 September 1969 tersebut sempat menjalani profesi sebagai Dosen Fakultas Hukum selama 14 tahun di Universitas Tadulako sejak 1998-2012 dan advokat selama dua tahun sejak 1996-1998.
Baca juga: KPK setorkan uang Rp3,4 miliar ke kas negara
Baca juga: Abdul Halim Iskandar Menteri Desa diperiksa KPK soal kasus dana hibah Jatim
KPK periksa Mendes Abdul Halim Iskandar soal kasus dana hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
"Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
KPK periksa 10 camat terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 orang camat di Kota Semarang dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama CN, DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa tersebut adalah Camat Tembalang Cipta Nugraha, Camat Mijen Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Barat Elly Asmara, Camat Semarang Timur Kusnadir, Camat Banyumanik Maryono, Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi, Camat Tugu Pranyoto, Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho, Camat Gunungpati Sabar Trimulyono, dan Camat Genuk Suroto.
Selengkapnya klik di sini.
MK tolak permohonan Demokrat soal hasil Pileg DPR Provinsi Banten
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Partai Demokrat yang mempersoalkan perolehan suara pengisian anggota DPR RI Dapil Banten 2 sebab dalil permohonannya dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini merupakan kelanjutan dari Putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ketika itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat.
Selengkapnya klik di sini.
MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya klik di sini.
Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham pengganti Yasonna Laoly
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan susunan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju serta kepala badan dengan melakukan pelantikan menteri, wakil menteri (wamen), dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi.
Dari tujuh posisi menteri, wamen, dan kepala badan yang diubah, salah satunya merupakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Adapun Presiden melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly yang sudah 10 tahun memimpin kementerian strategis itu.
Supratman merupakan politisi Partai Gerindra yang memang memiliki latar belakang hukum. Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan pada 28 September 1969 tersebut sempat menjalani profesi sebagai Dosen Fakultas Hukum selama 14 tahun di Universitas Tadulako sejak 1998-2012 dan advokat selama dua tahun sejak 1996-1998.
Baca juga: KPK setorkan uang Rp3,4 miliar ke kas negara
Baca juga: Abdul Halim Iskandar Menteri Desa diperiksa KPK soal kasus dana hibah Jatim