Menkumham sudah tandatangani SK kepengurusan PKB Muktamar Bali

id Muktamar pkb, menkumham, pkb, Supratman Andi Agtas,Abdul Muhaimin Iskandar

Menkumham sudah tandatangani SK kepengurusan PKB Muktamar Bali

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
 
"Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Dia mengatakan prinsipnya Kemenkumham tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik. Walaupun begitu, sejauh ini menurutnya ada beberapa partai politik lainnya yang sudah melaksanakan kongres atau musyawarah tetapi belum mengirimkan nama kepengurusannya ke Kemenkumham.

Baca juga: Sejumlah kader PKB merancang muktamar ulang bulan September
Baca juga: DPP PKB "Kubu PBNU" akan gelar muktamar
 
Di samping itu, menurutnya saat ini sudah ada SK partai politik terbaru yang sudah diterbitkan dan juga telah ditandatangani.
 
"Ada yang sudah saya tandatangani, ada partai yang sudah selesai berkongres tapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan," katanya.

Baca juga: DPP PKB minta Menag urus Pansus Haji ketimbang muktamar ulang PKB
Baca juga: Cak Imin tutup Mukernas Berani mendukung hasil Muktamar VI PKB di Bali
 
Dia juga enggan menanggapi lebih jauh terkait wacana adanya isu Muktamar PKB tandingan. Menurutnya Kemenkumham melayani setiap pihak yang mengajukan permohonan terkait hal itu.
 
"Kami nggak bisa berandai-andai soal itu. Yang belum ada ngapain saya komentarin, oke," kata dia.
 
Sebelumnya, PKB telah menggelar muktamar pada 24–25 Agustus 2024 di Bali dan mengamanahkan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk kembali menjadi Ketua Umum PKB, serta menyepakati Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.
 
Baca juga: Wapres terima penetapan Dewan Syura PKB
Baca juga: Menag Yaqut: Dua Muktamar PKB berbeda bakal ditentukan Kemenkumham