Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menggandeng inspektorat untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021 dan 2022 senilai Rp13 miliar pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Bima Soetta 2.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati NTB Catur Hidayat melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya langkah penyidik dalam mengungkap kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi dana KUR dengan menggandeng pihak inspektorat.

"Iya, auditnya bersama Inspektorat Kabupaten Bima. Jadi, sekarang sedang PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara)," kata Catur.

Baca juga: Jaksa periksa pegawai BSI Bima terkait korupsi dana KUR senilai Rp13 miliar

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim yang dikonfirmasi melalui kontak telepon perihal proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini belum memberikan tanggapan.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga masih secara maraton memeriksa saksi, mulai dari pihak perbankan sampai nasabah dari kalangan penerima dana KUR dengan jumlah sedikitnya 100 orang.

Selain itu, pada penyidikan yang belum terungkap peran tersangka, pihak kejaksaan telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI dengan nilai total Rp266,95 juta.

Baca juga: Kejari telusuri kerugian kasus korupsi dana KUR BSI Bima

Tindak lanjut penyerahan uang tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan penyitaan termasuk mencantumkan dalam kelengkapan barang bukti penyerahan pada proses penyidikan.

Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif.

Baca juga: Kejari Bima periksa nasabah BSI penerima dana KUR secara maraton
Baca juga: Kejari Bima sita uang korupsi dana KUR BSI senilai Rp104 juta
Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024