Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP

id audit pkkn, bpkp ntb, kasus korupsi masker covid-19, polresta mataram, penguatan alat bukti

Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jadi, apa (data) yang dibutuhkan BPKP dalam proses audit sudah kami serahkan semua saat ekspose bersama
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan data yang menjadi kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pengadaan masker penanggulangan COVID-19 ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan penyidik menyerahkan data tersebut dalam giat ekspose bersama BPKP.

"Jadi, apa (data) yang dibutuhkan BPKP dalam proses audit sudah kami serahkan semua saat ekspose bersama," kata Yogi.

Berangkat dari hasil ekspose tersebut, dia mengatakan bahwa BPKP kini sedang menyusun tim audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Tinggal tunggu hasil audit, kalau masih ada data yang dibutuhkan, tentu kami akan sampaikan kembali," ujarnya.

Baca juga: Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19
Baca juga: Seratus lebih saksi kasus korupsi masker COVID-19 di Mataram diperiksa


Permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti.

Selain meminta dukungan BPKP, penyidik Polresta Mataram juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Jadi, posisi LKPP dalam kasus ini sebagai ahli. LKPP ini yang di Jakarta. Pekan lalu kami sudah dapatkan (keterangan ahli). Jadi, kasus ini tinggal menunggu hasil dari BPKP," kata Yogi.

Pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca juga: Korupsi masker COVID-19 di NTB, Polresta Mataram periksa penguji standardisasi
Baca juga: Polresta Mataram memeriksa 79 pelaku UMKM soal korupsi masker COVID-19