Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pencairan dana kredit nasabah yang diduga fiktif pada Kantor BNI Cabang Pembantu Woha tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, membenarkan penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini berjalan di tahap penyidikan.
"Iya, penanganan kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Deby.
Dia menyampaikan dalam proses penyidikan ini kejaksaan tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mulai dari pegawai perbankan sampai pada kalangan nasabah.
"Jadi, untuk pemeriksaan saksi masih berjalan," ujarnya.
Baca juga: Kejari selidiki dugaan pencairan kredit fiktif BNI di Bima
Selain agenda pemeriksaan saksi, Deby menuturkan bahwa pihaknya turut menggandeng Inspektorat Kota Bima untuk membantu melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Untuk audit PKKN dengan inspektorat juga masih berjalan. Itu progresnya," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Deby memastikan penyidik belum mengungkap peran tersangka maupun hasil audit kerugian keuangan negara.
"Jadi, itu dahulu yang bisa kami sampaikan. Untuk lainnya (peran tersangka dan hasil audit) belum," katanya.
Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sebagai nasabah yang merasa menjadi korban dari pencairan dana kredit pada tahun 2021 tersebut. Nasabah yang merasa dirugikan dalam kasus ini sebanyak 9 orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, membenarkan penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini berjalan di tahap penyidikan.
"Iya, penanganan kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Deby.
Dia menyampaikan dalam proses penyidikan ini kejaksaan tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mulai dari pegawai perbankan sampai pada kalangan nasabah.
"Jadi, untuk pemeriksaan saksi masih berjalan," ujarnya.
Baca juga: Kejari selidiki dugaan pencairan kredit fiktif BNI di Bima
Selain agenda pemeriksaan saksi, Deby menuturkan bahwa pihaknya turut menggandeng Inspektorat Kota Bima untuk membantu melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Untuk audit PKKN dengan inspektorat juga masih berjalan. Itu progresnya," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Deby memastikan penyidik belum mengungkap peran tersangka maupun hasil audit kerugian keuangan negara.
"Jadi, itu dahulu yang bisa kami sampaikan. Untuk lainnya (peran tersangka dan hasil audit) belum," katanya.
Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sebagai nasabah yang merasa menjadi korban dari pencairan dana kredit pada tahun 2021 tersebut. Nasabah yang merasa dirugikan dalam kasus ini sebanyak 9 orang.