Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki kasus pencairan dana kredit nasabah yang diduga fiktif pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Woha pada tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pada tahapan ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak terkait.

"Iya, penyelidikan ini masih berjalan, belum bisa menjelaskan lebih jauh. Yang jelas masih pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Deby.

Baca juga: Dua terdakwa kredit fiktif BPR Lombok Tengah divonis 2 tahun kurungan

Dalam proses tersebut, dia menyebut sudah ada dua pegawai dari KCP BNI Woha yang memenuhi undangan permintaan klarifikasi kejaksaan.

"Pada hari Rabu (31/7), dua orang pegawai BNI yang dimintai klarifikasi, baru itu informasinya," ujar dia.

Permintaan klarifikasi para pihak terkait, lanjut dia, masih terus berjalan. Oleh karena itu, koordinasi dengan auditor perihal kerugian negara belum terlaksana.

"Belum ada soal audit, baik koordinasi dengan inspektorat maupun BPKP. Masih fokus permintaan klarifikasi para pihak," ucapnya.

Baca juga: Oknum polisi terlibat kasus korupsi BPR, kejaksaan serahkan berkas ke Polda NTB

Deby mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sebagai nasabah yang merasa menjadi korban dari pencairan dana kredit pada tahun 2021.

"Nasabah yang merasa dirugikan ini sembilan orang, satu di antaranya sudah lunas terbayar," kata Deby.

Perihal nominal kerugian nasabah dari adanya dugaan pencairan fiktif, dia mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan.

"Untuk kerugian total, belum bisa kami pastikan, itu masih proses. Akan tetapi, yang jelas rata-rata besaran dana kredit ini Rp50 juta per orang," ucapnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024