Polres Sumbawa tangani proyek fiktif dinas pengendalian penduduk

id polres sumbawa, dinas p2kbp3a sumbawa, proyek fiktif

Polres Sumbawa tangani proyek fiktif dinas pengendalian penduduk

Ilustrasi hukum pidana korupsi (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat(NTB) menangani kasus dugaan proyek fiktif pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Iptu Regi Halili yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Rabu, menyampaikan dugaan proyek fiktif itu muncul dalam salah satu program pada bidang pengendalian penduduk advokasi dan informasi.

"Jadi, ada kegiatan di bidang itu yang belum terlaksana sepenuhnya," kata Regi.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Penanganan kasus tersebut kini berjalan di tahap penyelidikan.

"Karena belum lama ini informasinya kami dapatkan, jadi penanganan baru masuk penyelidikan," ujar dia.

Dalam rangkaian penyelidikan, kepolisian meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, antara lain dari kalangan unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbawa, kepala bidang, dan kepala dinas.

"UPT yang di bawah dinas ini ada di setiap kecamatan, jumlahnya 24 UPT. Itu semua masuk dalam rangkaian klarifikasi. Jadi, kalau ditotalkan, saksi yang kami mintai klarifikasi mencapai 30 orang," ucapnya.

Namun, ada beberapa saksi yang masih harus menjalani klarifikasi tambahan terkait dokumen kelengkapan yang menjadi bahan pendalaman.

"Waktu diklarifikasi, dokumen tidak dibawa, makanya kami agendakan lagi," kata dia.

Proyek fiktif ini diduga terjadi dalam periode anggaran tahun 2022-2023. Proyek tersebut berkaitan dengan program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), lini lapangan, mini lokakarya (Minlok), dan ketahanan pangan.

Dia mengungkapkan salah satu proyek fiktif tercatat muncul pada program Minlok. Dari 10 kegiatan, hanya enam yang terlaksana.

"Yang terealisasi itu tiga sampai empat kali pelaksanaan kegiatan saja, tetapi di SPJ (surat pertanggungjawaban) dinas tercatat 10 kali," ujarnya.