Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) di wilayah Nusa Tenggara Barat terkait adanya kasus dugaan tenaga kerja asing (TKA) terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Jangan sampai di balik lemahnya penegakan hukum di lingkungan tambang yang katanya ada TKA, ada gratifikasi, ada suap, ada korupsi. Kami tetap melakukan pengawasan soal itu," kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Kamis.
Perihal persoalan tambang emas ilegal yang kini telah berjalan di tahap penyidikan Satreskrim Polres Lombok Barat, Dian menegaskan bahwa KPK mendukung penyelesaian dari penanganan tersebut.
"Terkait penanganan di kepolisian, kami tunggu hasilnya seperti apa," ujarnya.
Dian memastikan bahwa pihaknya juga mendukung penanganan kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran dari adanya keterlibatan TKA dalam kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong.
KPK mengambil langkah sendiri dengan meminta keterangan kepada pihak Disnakertrans NTB, Kanwil Kemenkumham NTB, serta Kemenaker RI.
"Dari hasil koordinasi, kabarnya masih ada tarik menarik, siapa yang harus mengawasi soal itu (WNA terlibat tambang emas ilegal). Visa-nya bagaimana? Apakah visa investor, kemudian sudah kah urus soal RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing?" ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Dian memastikan menunggu kabar lebih lanjut dari Kanwil Kemenkumham NTB maupun Disnakertrans NTB.
Baca juga: KPK ajak pemda di NTB perbaiki tata kelola usaha tambang
"'Kan ada Tim Pora (pengawasan orang asing) di sini. Nanti kami lihat seperti apa, kita tunggu saja hasilnya," kata Dian.
Namun, terlepas dari adanya dugaan tambang emas ilegal yang mempekerjakan TKA, Dian melihat pemerintah daerah seharusnya dalam persoalan WNA yang bekerja di NTB bisa menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari pemasukan daerah.
"Jadi, apapun pelanggaran sektoralnya, yang jelas keberadaan TKA itu harus ada retribusinya, jangan sampai lalai dalam hal ini," ujarnya.
Aktivitas penambangan di titik lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola WNA asal China tersebut telah ditutup sementara.
Penutupan itu dampak dari aksi pembakaran kamp dan sarana tambang yang diduga milik WNA pada medio Agustus 2024.
Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan eks Gubernur Kaltim Awang
Lokasinya berada di bukit Lendak Bare dan bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dari peristiwa itu, Polres Lombok Barat melakukan penyidikan terkait keberadaan TKA yang mengelola tambang emas ilegal. Selain menyegel lokasi tambang, kepolisian turut menyita sejumlah alat berat yang ada di lokasi.
Dalam proses penyidikan, kepolisian masih terkendala menelusuri keberadaan WNA yang diduga sebagai TKA dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut bekerja sama dengan pihak Imigrasi Mataram.
"Jangan sampai di balik lemahnya penegakan hukum di lingkungan tambang yang katanya ada TKA, ada gratifikasi, ada suap, ada korupsi. Kami tetap melakukan pengawasan soal itu," kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Kamis.
Perihal persoalan tambang emas ilegal yang kini telah berjalan di tahap penyidikan Satreskrim Polres Lombok Barat, Dian menegaskan bahwa KPK mendukung penyelesaian dari penanganan tersebut.
"Terkait penanganan di kepolisian, kami tunggu hasilnya seperti apa," ujarnya.
Dian memastikan bahwa pihaknya juga mendukung penanganan kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran dari adanya keterlibatan TKA dalam kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong.
KPK mengambil langkah sendiri dengan meminta keterangan kepada pihak Disnakertrans NTB, Kanwil Kemenkumham NTB, serta Kemenaker RI.
"Dari hasil koordinasi, kabarnya masih ada tarik menarik, siapa yang harus mengawasi soal itu (WNA terlibat tambang emas ilegal). Visa-nya bagaimana? Apakah visa investor, kemudian sudah kah urus soal RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing?" ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Dian memastikan menunggu kabar lebih lanjut dari Kanwil Kemenkumham NTB maupun Disnakertrans NTB.
Baca juga: KPK ajak pemda di NTB perbaiki tata kelola usaha tambang
"'Kan ada Tim Pora (pengawasan orang asing) di sini. Nanti kami lihat seperti apa, kita tunggu saja hasilnya," kata Dian.
Namun, terlepas dari adanya dugaan tambang emas ilegal yang mempekerjakan TKA, Dian melihat pemerintah daerah seharusnya dalam persoalan WNA yang bekerja di NTB bisa menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari pemasukan daerah.
"Jadi, apapun pelanggaran sektoralnya, yang jelas keberadaan TKA itu harus ada retribusinya, jangan sampai lalai dalam hal ini," ujarnya.
Aktivitas penambangan di titik lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola WNA asal China tersebut telah ditutup sementara.
Penutupan itu dampak dari aksi pembakaran kamp dan sarana tambang yang diduga milik WNA pada medio Agustus 2024.
Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan eks Gubernur Kaltim Awang
Lokasinya berada di bukit Lendak Bare dan bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dari peristiwa itu, Polres Lombok Barat melakukan penyidikan terkait keberadaan TKA yang mengelola tambang emas ilegal. Selain menyegel lokasi tambang, kepolisian turut menyita sejumlah alat berat yang ada di lokasi.
Dalam proses penyidikan, kepolisian masih terkendala menelusuri keberadaan WNA yang diduga sebagai TKA dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut bekerja sama dengan pihak Imigrasi Mataram.