Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menemukan adanya pelanggaran dalam sejumlah aktivitas tambang galian golongan C.
Anggota DPRD Lombok Timur HM. Djamaluddin melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Minggu, mengungkapkan temuan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.
"Kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan," katanya.
Lokasi tambang galian C yang terdapat pelanggaran tersebut berada di Kecamatan Lenek dan Labuhan Haji. Dari kegiatan inspeksi mendadak pada Jumat (4/10), DPRD menemukan bukti kuat adanya pencemaran saluran irigasi akibat aktivitas penambangan.
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun
Pencemaran saluran irigasi menjadi salah satu masalah yang paling banyak muncul dalam aktivitas tambang galian C.
Lumpur dan limbah dari aktivitas penambangan telah mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pertanian dan masyarakat. Hal ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut hasil tambang juga perlu menjadi perhatian.
Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Baca juga: KPK tutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Menanggapi temuan ini, DPRD Lombok Timur tidak akan tinggal diam. Mereka akan segera memanggil pihak tambang, masyarakat, dan dinas terkait untuk membahas masalah ini secara mendalam.
"Kami akan bersama-sama memutuskan langkah terbaik, termasuk kemungkinan penutupan tambang yang terbukti melanggar," ujar Djamaluddin.
Permasalahan tambang galian C di Lombok Timur menyoroti dilema antara kepentingan ekonomi dan lingkungan.
Di satu sisi, aktivitas penambangan memberikan lapangan pekerjaan dan kontribusi pada pendapatan daerah.
Baca juga: Tambang ilegal galian C di Lombok Timur bakal ditutup
Namun, di sisi lain, aktivitas ini juga menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.
"Air di saluran irigasi di Desa Korleko sangat keruh dan berlumpur. Ini jelas merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat," ujar Lalu Hasan Rahman yang juga anggota DPRD Lombok Timur.
Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lombok Timur Maedi mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan tambang.
Ia menekankan bahwa tujuan utama penambangan adalah untuk membuka lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Namun, ia juga mengakui bahwa aktivitas penambangan telah menimbulkan sejumlah permasalahan lingkungan.
"Kami mengakui ada namanya kesalahan pada manusia. Tujuan kami dalam konteks ini bukan ingin merusak, melainkan membantu pemerintah," ucap Maedi.
Anggota DPRD Lombok Timur HM. Djamaluddin melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Minggu, mengungkapkan temuan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.
"Kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan," katanya.
Lokasi tambang galian C yang terdapat pelanggaran tersebut berada di Kecamatan Lenek dan Labuhan Haji. Dari kegiatan inspeksi mendadak pada Jumat (4/10), DPRD menemukan bukti kuat adanya pencemaran saluran irigasi akibat aktivitas penambangan.
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun
Pencemaran saluran irigasi menjadi salah satu masalah yang paling banyak muncul dalam aktivitas tambang galian C.
Lumpur dan limbah dari aktivitas penambangan telah mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pertanian dan masyarakat. Hal ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut hasil tambang juga perlu menjadi perhatian.
Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Baca juga: KPK tutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Menanggapi temuan ini, DPRD Lombok Timur tidak akan tinggal diam. Mereka akan segera memanggil pihak tambang, masyarakat, dan dinas terkait untuk membahas masalah ini secara mendalam.
"Kami akan bersama-sama memutuskan langkah terbaik, termasuk kemungkinan penutupan tambang yang terbukti melanggar," ujar Djamaluddin.
Permasalahan tambang galian C di Lombok Timur menyoroti dilema antara kepentingan ekonomi dan lingkungan.
Di satu sisi, aktivitas penambangan memberikan lapangan pekerjaan dan kontribusi pada pendapatan daerah.
Baca juga: Tambang ilegal galian C di Lombok Timur bakal ditutup
Namun, di sisi lain, aktivitas ini juga menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.
"Air di saluran irigasi di Desa Korleko sangat keruh dan berlumpur. Ini jelas merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat," ujar Lalu Hasan Rahman yang juga anggota DPRD Lombok Timur.
Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lombok Timur Maedi mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan tambang.
Ia menekankan bahwa tujuan utama penambangan adalah untuk membuka lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Namun, ia juga mengakui bahwa aktivitas penambangan telah menimbulkan sejumlah permasalahan lingkungan.
"Kami mengakui ada namanya kesalahan pada manusia. Tujuan kami dalam konteks ini bukan ingin merusak, melainkan membantu pemerintah," ucap Maedi.