Mataram (Antaranews NTB) - Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar mengeluarkan imbauan sehubungan dengan adanya kebijakan Inpres Nomor 5 tahun 2018 dan petunjuk pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah korban gempa bumi.

"Imbauan tersebut ditandatangani bupati pada Senin (22/10), untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan organisasi perangkat daerah terkait," kata Kepala Humas Kabupaten Lombok Utara Mujaddid Muhas, ketika dihubungi dari Mataram, Selasa.

Dalam imbauan tersebut, kata dia, Bupati mengimbau warga terdampak gempa untuk berkoordinasi dengan kepala dusun masing-masing, terkait kebijakan bantuan stimulan bangunan rumah dengan mempersilakan warga memilih jenis/model rumah yang diinginkan, yaitu jenis/model rumah instan sederhana (Risha), rumah instan konvensional (Riko), dan rumah instan kayu (Rika).

Warga terdampak gempa bumi juga diimbau agar secepatnya membentuk kelompok masyarakat (Pokmaswas) dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat sebagai syarat dalam pencairan bantuan stimulan perbaikan/pembangunan rumah warga terdampak gempa bumi.

Bagi pokmas yang telah terbentuk, agar Ketua Pokmas berkoordinasi dengan aplikator dan fasilitator pendamping perbaikan/pembangunan rumah warga terdampak gempa bumi.

Bupati Najmul juga meminta dinas/badan/kantor yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi pelancaran kebijakan bantuan stimulan agar membantu dan memudahkan proses akselerasi lancarnya perbaikan/pembangunan rumah warga terdampak gempa bumi.

"Bupati meminta semua pihak untuk memahami dan melaksanakan imbauan tersebut," kata Mujaddid.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara sebanyak 467 jiwa dan luka-luka 829 orang serta sebanyak 101.735 orang mengungsi.

Gempa bumi juga merusak sebanyak 38.497 rumah yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Lombok Utara. 

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024