Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menitipkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pengelolaan dana Desa Kerongkong Tahun Anggaran 2020-2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong.
"Penitipan penahanan ini bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta dihubungi per-telepon dari Mataram, Selasa.
Tersangka yang menjalani penitipan penahanan berinisial LAA. Tersangka LAA berperan sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Kerongkong yang menduduki jabatan terhitung sejak pengangkatan pada 5 Mei 2020.
Bayu menyampaikan penyidik menetapkan LAA sebagai tersangka berdasarkan temuan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana BLT dan pengelolaan dana Desa Kerongkong.
Indikasi pidana tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan 24 saksi dan auditor yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan LAA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bayu menyampaikan bahwa penyidik kini masih berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk proses merampungkan berkas perkara milik tersangka LAA.
"Jadi, untuk sementara ini berkas belum P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti). Penyidik masih harus koordinasi dengan tim jaksa peneliti, apakah berkas masih perlu dilengkapi atau sudah bisa dinyatakan lengkap," ujarnya.
Apabila berkas perkara milik tersangka LAA telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Bayu memastikan penyidik akan langsung menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Penitipan penahanan ini bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta dihubungi per-telepon dari Mataram, Selasa.
Tersangka yang menjalani penitipan penahanan berinisial LAA. Tersangka LAA berperan sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Kerongkong yang menduduki jabatan terhitung sejak pengangkatan pada 5 Mei 2020.
Bayu menyampaikan penyidik menetapkan LAA sebagai tersangka berdasarkan temuan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana BLT dan pengelolaan dana Desa Kerongkong.
Indikasi pidana tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan 24 saksi dan auditor yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan LAA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bayu menyampaikan bahwa penyidik kini masih berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk proses merampungkan berkas perkara milik tersangka LAA.
"Jadi, untuk sementara ini berkas belum P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti). Penyidik masih harus koordinasi dengan tim jaksa peneliti, apakah berkas masih perlu dilengkapi atau sudah bisa dinyatakan lengkap," ujarnya.
Apabila berkas perkara milik tersangka LAA telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Bayu memastikan penyidik akan langsung menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.