Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menampilkan Majelis Hakim membacakan hukuman kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang divonis hukuman sembilan bulan penjara.

Dalam unggahan itu dijelaskan Roy Suryo dihukum sembilan bulan karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang diduga menghina Presiden Prabowo.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“ternyata roy suryo pemilik akun fufufafa bukan Gibran”

Namun, benarkah Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa?
  Unggahan yang menarasikan Roy Suryo di penjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa. Faktanya, video tersebut merupakan Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12), atas kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE. (TikTok) Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut serupa dengan video YouTube KompasTV yang berjudul “Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Unggah Meme Stupa”.

Dalam video tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan indvidu yang memicu sara.

Sebelumya Roy mengunggah meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian video yang menarasikan Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa merupakan keliru.

Klaim: Roy Suryo di penjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa

Rating: Hoaks

 

 


Pewarta : Tim JACX
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024