Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang perdana perkara korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) dan pengelolaan dana Desa Kerongkong tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021.
Balma Ariagana mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur menghadiri agenda sidang perdana dengan membacakan dakwaan milik Lalu Amar Amrullah ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin Igo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong melakukan perbuatan melawan hukum, yakni merealisasikan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan melanggar aturan.
Baca juga: Berkas kasus korupsi dana BLT di Lombok Timur dinyatakan lengkap
Jaksa turut mendakwa Lalu Amar menarik dana pendapatan asli desa dari kegiatan penyewaan dan proses gadai aset milik desa.
"Akibat perbuatan terdakwa, muncul kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta sesuai hasil hitung lembaga auditor," ujar jaksa.
Dengan menguraikan perbuatan melawan hukum terdakwa, jaksa mendakwa Lalu Amar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong
Lalu Amar yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Dia menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong sesuai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/345/PMD/2020 tanggal 05 Mei 20 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, sejak tanggal 05 Mei 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2021.
Baca juga: Penyaluran BLT BBM di Lotim tuntas
Balma Ariagana mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur menghadiri agenda sidang perdana dengan membacakan dakwaan milik Lalu Amar Amrullah ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin Igo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong melakukan perbuatan melawan hukum, yakni merealisasikan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan melanggar aturan.
Baca juga: Berkas kasus korupsi dana BLT di Lombok Timur dinyatakan lengkap
Jaksa turut mendakwa Lalu Amar menarik dana pendapatan asli desa dari kegiatan penyewaan dan proses gadai aset milik desa.
"Akibat perbuatan terdakwa, muncul kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta sesuai hasil hitung lembaga auditor," ujar jaksa.
Dengan menguraikan perbuatan melawan hukum terdakwa, jaksa mendakwa Lalu Amar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong
Lalu Amar yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Dia menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong sesuai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/345/PMD/2020 tanggal 05 Mei 20 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, sejak tanggal 05 Mei 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2021.
Baca juga: Penyaluran BLT BBM di Lotim tuntas