Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho berpesan agar pemerintah Indonesia memastikan adanya kesetaraan perjanjian dengan negara lain ketika menerapkan skema pemindahan tahanan (transfer of prisoner).
Menurut Hibnu, wacana pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina, merupakan terobosan yang cemerlang. Namun, Indonesia mesti memastikan perjanjian yang setara di antara kedua negara terlebih dahulu sebelum pemindahan.
"Itu sebagai bentuk terobosan yang harus seimbang dengan perjanjian negara lain. Artinya, kalau kita memindahkan satu, harusnya ada keseimbangan. WNI (terpidana) yang ada di Filipina juga harus dipindahkan ke Indonesia," ucap Hibnu ketika dihubungi via telepon dari Jakarta, Kamis.
Hibnu menuturkan bahwa pemindahan tahanan antarnegara berangkat dari tujuan yang baik, yakni saling menjaga warga negara. Skema ini pada akhirnya menyangkut kehormatan negara sehingga jangan sampai Indonesia berada di posisi yang lemah.
"Prinsipnya baik. Bagaimanapun untuk melindungi warga negara masing-masing. Kita juga melindungi warga negara yang ada di negara lain. Negara lain pun juga melindungi warga negara kita sehingga ada keseimbangan. Makanya, prinsip yang sama itu harus dijaga," ujarnya.
Di sisi lain, Hibnu juga menyoroti dampak yang perlu dikaji dari pemindahan tahanan antarnegara ini. Latar belakang tahanan yang dipindahkan harus diteliti secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi Indonesia.
"Katakanlah kalau bandar, saya kira hitung-hitung dahulu. Akan tetapi, kalau ini Mary Jane 'kan sebagai ibu, yang kemudian sebagai korban trafficking (perdagangan orang) dan sebagainya. Mungkin ada alasan-alasan pembenaran," kata dia.
Dikatakan pula bahwa pemindahan tahanan baru pertama kali dilakukan oleh Indonesia. Skema ini sejatinya telah diamanatkan secara tidak langsung dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan diterapkannya pemindahan tahanan ini, Hibnu berpendapat bahwa Indonesia bisa makin dipandang sebagai negara yang beradab dan menjunjung nilai kemanusiaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Baca juga: Presiden Prabowo mampu mewujudkan Indonesia swasembada energi
Ditegaskan pula bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana.
"Jadi, bukan pembebasan, bukan pengampunan, melainkan dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto. Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.
Baca juga: Pengamat: Pendukung TGB bakal berlabuh ke Cagub NTB Zulkieflimansyah
"Insyaallah, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan," ucapnya.
Selain itu, Yusril mengemukakan bahwa pemindahan narapidana ini dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.
"Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan setiap negara juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing," kata Menko.
Menurut Hibnu, wacana pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina, merupakan terobosan yang cemerlang. Namun, Indonesia mesti memastikan perjanjian yang setara di antara kedua negara terlebih dahulu sebelum pemindahan.
"Itu sebagai bentuk terobosan yang harus seimbang dengan perjanjian negara lain. Artinya, kalau kita memindahkan satu, harusnya ada keseimbangan. WNI (terpidana) yang ada di Filipina juga harus dipindahkan ke Indonesia," ucap Hibnu ketika dihubungi via telepon dari Jakarta, Kamis.
Hibnu menuturkan bahwa pemindahan tahanan antarnegara berangkat dari tujuan yang baik, yakni saling menjaga warga negara. Skema ini pada akhirnya menyangkut kehormatan negara sehingga jangan sampai Indonesia berada di posisi yang lemah.
"Prinsipnya baik. Bagaimanapun untuk melindungi warga negara masing-masing. Kita juga melindungi warga negara yang ada di negara lain. Negara lain pun juga melindungi warga negara kita sehingga ada keseimbangan. Makanya, prinsip yang sama itu harus dijaga," ujarnya.
Di sisi lain, Hibnu juga menyoroti dampak yang perlu dikaji dari pemindahan tahanan antarnegara ini. Latar belakang tahanan yang dipindahkan harus diteliti secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi Indonesia.
"Katakanlah kalau bandar, saya kira hitung-hitung dahulu. Akan tetapi, kalau ini Mary Jane 'kan sebagai ibu, yang kemudian sebagai korban trafficking (perdagangan orang) dan sebagainya. Mungkin ada alasan-alasan pembenaran," kata dia.
Dikatakan pula bahwa pemindahan tahanan baru pertama kali dilakukan oleh Indonesia. Skema ini sejatinya telah diamanatkan secara tidak langsung dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan diterapkannya pemindahan tahanan ini, Hibnu berpendapat bahwa Indonesia bisa makin dipandang sebagai negara yang beradab dan menjunjung nilai kemanusiaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Baca juga: Presiden Prabowo mampu mewujudkan Indonesia swasembada energi
Ditegaskan pula bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana.
"Jadi, bukan pembebasan, bukan pengampunan, melainkan dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto. Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.
Baca juga: Pengamat: Pendukung TGB bakal berlabuh ke Cagub NTB Zulkieflimansyah
"Insyaallah, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan," ucapnya.
Selain itu, Yusril mengemukakan bahwa pemindahan narapidana ini dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.
"Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan setiap negara juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing," kata Menko.