Mataram (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin menyatakan rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD tahun 2025-2045 merupakan langkah awal menuju pembangunan berkelanjutan di NTB.
"RPJPD 2025-2045 diharapkan menjadi pijakan kuat bagi NTB untuk menghadapi tantangan global sekaligus memanfaatkan peluang yang ada demi kesejahteraan masyarakat," kata Hassanudin saat penandatangan RPJPD 2025-2045 di Hotel Prime Park yang berada di Kota Mataram, Kamis.
Hassanudin mengatakan penetapan dokumen pembangunan 20 tahun itu berfungsi sebagai landasan yang jelas untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Tantangan pembangunan semakin kompleks mulai dari perubahan iklim, kerusakan lingkungan, ketidaksejahteraan sosial ekonomi, dan disrupsi lingkungan. RPJPD 2025-2045 menjadi acuan untuk mengatasi (persoalan-persoalan itu)," ujarnya.
Baca juga: Bima prioritaskan kebencanaan dalam RPJMD dan RPJPD
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Iswandi mengatakan RPJPD adalah wujud nyata dari sinergitas antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
RPJPD Nusa Tenggara Barat tahun 2025-2045 dibuat dengan mengacu Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.
Dokumen itu juga disusun dengan memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Ranperda RPJPD Lombok Tengah 2025-2045 mulai dibahas
"RPJPD 2025-2045 diharapkan menjadi pijakan kuat bagi NTB untuk menghadapi tantangan global sekaligus memanfaatkan peluang yang ada demi kesejahteraan masyarakat," kata Hassanudin saat penandatangan RPJPD 2025-2045 di Hotel Prime Park yang berada di Kota Mataram, Kamis.
Hassanudin mengatakan penetapan dokumen pembangunan 20 tahun itu berfungsi sebagai landasan yang jelas untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Tantangan pembangunan semakin kompleks mulai dari perubahan iklim, kerusakan lingkungan, ketidaksejahteraan sosial ekonomi, dan disrupsi lingkungan. RPJPD 2025-2045 menjadi acuan untuk mengatasi (persoalan-persoalan itu)," ujarnya.
Baca juga: Bima prioritaskan kebencanaan dalam RPJMD dan RPJPD
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Iswandi mengatakan RPJPD adalah wujud nyata dari sinergitas antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
RPJPD Nusa Tenggara Barat tahun 2025-2045 dibuat dengan mengacu Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.
Dokumen itu juga disusun dengan memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Ranperda RPJPD Lombok Tengah 2025-2045 mulai dibahas