Lombok Barat (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan sebanyak 10.562 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik invalid dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat H Muridun, disaksikan anggota Kepolisian Sektor Gerung, Inspektorat dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat, di halaman kantor Dinas Dukcapil, Rabu.
Muridun menjelaskan tujuan pemusnahan KTP elektronik tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
"Karena KTP elektronik yang sudah invalid tersebut sudah kita ganti dengan yang baru. Jadi kita ingin betul-betul KTP elektronik dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," katanya.
Ia mengatakan KTP elektronik yang dimusnahkan merupakan milik warga dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Barat.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, petugas memastikan ketidakberlakuan KTP elektronik tersebut dengan cara digunting atau dilubangi.
"Selain rusak, kartu identitas yang dimusnahkan termasuk KTP yang ada perubahan status, warga yang pindah alamat dan pendatang dari luar daerah," ujarnya.
Hingga saat, kata dia, progres perekaman KTP elektronik di Kabupaten Lombok Barat, sudah mencapai 92 persen dari total wajib KTP sebanyak 520 ribu jiwa.
Selain di Kabupaten Lombok Barat, pemusnahan juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Hal itu sesuai dengan perintah langsung melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaan jelang Pemilu 2019. (*)
Pemusnahan dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat H Muridun, disaksikan anggota Kepolisian Sektor Gerung, Inspektorat dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat, di halaman kantor Dinas Dukcapil, Rabu.
Muridun menjelaskan tujuan pemusnahan KTP elektronik tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
"Karena KTP elektronik yang sudah invalid tersebut sudah kita ganti dengan yang baru. Jadi kita ingin betul-betul KTP elektronik dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," katanya.
Ia mengatakan KTP elektronik yang dimusnahkan merupakan milik warga dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Barat.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, petugas memastikan ketidakberlakuan KTP elektronik tersebut dengan cara digunting atau dilubangi.
"Selain rusak, kartu identitas yang dimusnahkan termasuk KTP yang ada perubahan status, warga yang pindah alamat dan pendatang dari luar daerah," ujarnya.
Hingga saat, kata dia, progres perekaman KTP elektronik di Kabupaten Lombok Barat, sudah mencapai 92 persen dari total wajib KTP sebanyak 520 ribu jiwa.
Selain di Kabupaten Lombok Barat, pemusnahan juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Hal itu sesuai dengan perintah langsung melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaan jelang Pemilu 2019. (*)