Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat telah menangani 231 perkara baik itu pelimpahan dari Polres, Polda dan Kejaksaan Tinggi NTB sejak Januari hingga Desember 2024.

"Dari 231 perkara, 183 perkara limpahan Polres, Kejaksaan Tinggi maupun Polda NTB," kata Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Saswita dalam konferensi pers yang di gelar di Lombok Timur, Senin.

Ia mengatakan dari jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang masuk tersebut, jumlah perkara yang telah tertangani mencapai 221 perkara, dan ini melebihi dari jumlah SPDP yang masuk dari Polres.

Untuk penangan kasus korupsi yang ditangani sebanyak empat perkara, tiga perkara diantaranya telah masuk penuntutan dari jumlah perkara ini telah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp1,4 miliar lebih dari lima terpidana.

" Uang pengembalian tersebut telah disetor ke kas negara," katanya.

Baca juga: Polres Lombok Timur tuntaskan kasus pelecehan seksual guru mengaji status ASN

Selain itu, hasil pelelangan aset milik terpidana kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang saat ini masih dalam tahap penghitungan harga oleh tim apprasel.

"Kalau dikalkulasikan dengan semua kasus yang ditangani, jumlahnya mencapai Rp8 miliar lebih," katanya.

"Kami telah berhasil meningkatkan pendapatan negara bukan pajak ( PNBP) dari Rp 700 juta meningkat menjadi Rp 2,5 miliar," katanya.

Kenaikan PNBP ini, menurut Kajari Lombok Timur akumulasi dari beberapa beberapa setoran di antaranya setoran denda tilang, termasuk dari hasil pelelangan barang rampasan seperti dari kasus judi, narkoba dan lainnya.

"Pelelangan barang rampasan tetap dilaksanakan sesuai aturan," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur selamatkan kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar
Baca juga: Kejari Lombok Timur sita aset terpidana korupsi tambang pasir besi AMG
Baca juga: Kejaksaan musnahkan barang bukti narkoba di Lombok Timur


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025