Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut dari KPK.
"Kasus Masjid Agung Bima itu kami sudah terima (pelimpahan penanganan) dari KPK," kata Enen.
Sebagai bentuk tindak lanjut, ia memastikan bahwa pihaknya mesti melakukan proses telaah terlebih dahulu.
Baca juga: KPK menerima laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima
"Insya-Allah tahun 2025, kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas (penanganan) kami," ujarnya.
KPK melalui fungsi Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V sebelumnya telah melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.
Proyek ini juga sebelumnya menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp8,4 miliar.
Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas. Anggaran pekerjaan mencapai Rp78 miliar.