Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendukung komitmen pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang baru sebab diperlukan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

"UU ini perlu untuk adanya penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu, perlindungan HAM masa kini, dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM masa yang akan datang," kata Hugo kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, namun tiga pasal di dalamnya kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

"UU ini dulu adalah inisiatif DPR yang kemudian sudah diundangkan, dan diajukan JR (judicial review) ke MK menyangkut pasal tertentu, tetapi oleh MK malah dibatalkan UU," ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan pemerintah perlu mengajukan pembahasan RUU tersebut untuk digulirkan kembali bila memang berkomitmen membentuk RUU KKR baru terkait HAM.

"Oleh karena itu, kalau memang serius sebaiknya pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru terkait hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Mantan ketua usulkan LPSK diperkuat

Upaya itu, kata Yusril, untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Kemudian juga sudah ditindaklanjuti sebagian, dan masih akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu memang sudah ada draf atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara," kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca juga: Lima unit militer Israel lakukan pelanggaran HAM

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 


 


Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024