Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atomjo Suroyo mengusulkan agar pemerintah dapat memperkuat lembaga yang sudah ada, seperti LPSK dan Komnas HAM untuk menjalankan program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat (PKPHAM).

Ketua LPSK periode 2019-2024 itu menilai LPSK dan Komnas HAM telah menjalankan program seperti yang dilakukan PKPHAM sejak 2011.

"PKPHAM ini kan mengkoordinir dari berbagai kementerian dan lembaga. Nah itu sulitnya bukan main. Oleh karena itu ketimbang begitu sebenarnya perkuat aja lembaga yang sudah ada. Komnas HAM, LPSK, gitu," kata Hasto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Hasto menjelaskan bahwa Menko bidang Polhukam hanya perlu mengontrol dan mengawasi saja terkait pelaksanaan program-program PKPHAM jika dijalankan oleh Komnas HAM dan LPSK.

Ia mengatakan bahwa usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada dua Menko Polhukam yang menjabat sebelumnya dan kini, yakni Mahfud Md dan Hadi Tjahjanto.

"Kalau pekerjaan ini yang digarap PKPHAM ini, kenapa enggak LSPK aja yang diperkuat? Tambah anggarannya, perkuat organisasinya, kelembagaannya karena semua itu yang udah dilakukan LPSK sejak tahun 2011 malah," kata Hasto.

Di sisi lain, PKPHAM ini telah membuat para korban pelanggaran HAM berat untuk melapor kepada pemerintah sehingga dapat diberikan pelayanan.

Baca juga: Komnas HAM koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat
Baca juga: Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP

Hasto menyebutkan bahwa lebih dari lima ribu korban pelanggaran HAM berat sudah memberikan aduan kepada pemerintah. Namun demikian, jumlah tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan perkiraan ratusan ribu bahkan jutaan orang yang menjadi korban pelanggaran HAM.

Ia juga mengusulkan agar sejumlah program tetap dipertahankan dan dijalankan oleh tujuh anggota LPSK yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/5) ini.

Program tersebut antara lain, program sahabat saksi korban, penataan restitusi, hingga dana bantuan korban.



 

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024