Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta sekolah mengoptimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mencegah tindak kekerasan anak di lingkungan sekolah terutama perundungan.
Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany, di Mataram, Senin, mengatakan, potensi tindak kekerasan anak di sekolah biasanya perundungan dan kasus kekerasan seksual.
"Karenanya TPPK kami harapkan bisa melaksanakan peran dan fungsinya lebih maksimal di sekolah," katanya.
Hal tersebut disampaikan menyikapi jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani DP3A Kota Mataram dari Januari sampai saat ini sebanyak 40 kasus. Tindak kekerasan tersebut meliputi kekerasan seksual, penelantaran anak, dan perundungan.
"Dari data kami, kasus perundungan rata-rata terjadi di lingkungan sekolah," katanya.
Baca juga: Cegah kekerasan anak, Disdik Mataram bentuk TPPK di sekolah
Menurut dia, kasus perundungan di lingkungan sekolah ini termasuk kekerasan fisik dan psikis serta dilakukan berulang-ulang oleh pelaku yang sama. Misalnya dengan diolok-olok atau bahkan dipukul oleh orang yang sama sehingga menyebabkan korban terintimidasi secara luar biasa.
Akan tetapi, sambungnya, dalam penanganan kasus perundungan ini anak-anak yang menjadi korban enggan berbicara sehingga kadang tim kesulitan ketika akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
Karena itulah, peran dari TPPK yang sudah terbentuk di semua sekolah sangat penting untuk melakukan edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Baca juga: Disdik Mataram membentuk satgas TPPK cegah kekerasan di sekolah
Selain itu, tim juga berperan menyosialisasikan undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, memahami tumbuh kembang anak, serta upaya mendorong partisipasi aktif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan baik oleh teman sebaya, guru, maupun warga di sekitar lingkungan sekolah.
"Dalam penanganan kasus perundungan kami harus melakukan asesmen dan menghadirkan pihak-pihak terkait di sekolah agar masalah itu dapat diselesaikan," katanya.
Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany, di Mataram, Senin, mengatakan, potensi tindak kekerasan anak di sekolah biasanya perundungan dan kasus kekerasan seksual.
"Karenanya TPPK kami harapkan bisa melaksanakan peran dan fungsinya lebih maksimal di sekolah," katanya.
Hal tersebut disampaikan menyikapi jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani DP3A Kota Mataram dari Januari sampai saat ini sebanyak 40 kasus. Tindak kekerasan tersebut meliputi kekerasan seksual, penelantaran anak, dan perundungan.
"Dari data kami, kasus perundungan rata-rata terjadi di lingkungan sekolah," katanya.
Baca juga: Cegah kekerasan anak, Disdik Mataram bentuk TPPK di sekolah
Menurut dia, kasus perundungan di lingkungan sekolah ini termasuk kekerasan fisik dan psikis serta dilakukan berulang-ulang oleh pelaku yang sama. Misalnya dengan diolok-olok atau bahkan dipukul oleh orang yang sama sehingga menyebabkan korban terintimidasi secara luar biasa.
Akan tetapi, sambungnya, dalam penanganan kasus perundungan ini anak-anak yang menjadi korban enggan berbicara sehingga kadang tim kesulitan ketika akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
Karena itulah, peran dari TPPK yang sudah terbentuk di semua sekolah sangat penting untuk melakukan edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Baca juga: Disdik Mataram membentuk satgas TPPK cegah kekerasan di sekolah
Selain itu, tim juga berperan menyosialisasikan undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, memahami tumbuh kembang anak, serta upaya mendorong partisipasi aktif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan baik oleh teman sebaya, guru, maupun warga di sekitar lingkungan sekolah.
"Dalam penanganan kasus perundungan kami harus melakukan asesmen dan menghadirkan pihak-pihak terkait di sekolah agar masalah itu dapat diselesaikan," katanya.