Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah membentuk tim penanganan pencegahan kekerasan (TPPK) terhadap anak untuk mencegah berbagai potensi tindak kekerasan anak di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf Zaini di Mataram, Jumat, mengatakan pembentukan TPPK dimaksudkan juga untuk memberikan respon cepat ketika terjadi kekerasan pada satuan pendidikan di kota ini.

"Sampai saat ini TPPK di Kota Mataram sudah terbentuk 95 persen, baik di sekolah tingkat SD maupun SMP/sederajat," katanya.

Baca juga: Disdik Mataram membentuk satgas TPPK cegah kekerasan di sekolah

Dengan adanya TPPK itu, katanya, berbagai potensi kekerasan terhadap anak di sekolah seperti yang terjadi di kabupaten/kota lainnya dapat diminimalkan.

"Baik itu kekerasan fisik, psikis, maupun perundungan atau bullying," katanya.

Hal tersebut disampaikan menyikapi video perkelahian santri diduga disalah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur viral di media sosial.

Perkelahian santri pada video yang berdurasi 42 detik tersebut menggambarkan dua orang santri cilik menggunakan seragam lengkap berkelahi dan saat perkelahian teman-temannya lain menonton.

Akibat perkelahian tersebut salah seorang santri mengalami luka di kepalanya karena saling pukul saat tertindih di teras madrasah.

"Alhamdulillah, sejauh ini belum ada kasus-kasus seperti itu di Mataram," katanya.

Dalam hal inilah, lanjutnya, tugas utama TPPK bagaimana melakukan pembinaan di sekolah masing-masing untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Selain itu, mereka juga dapat menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, sekaligus melakukan sosialisasi program pencegahan kekerasan anak.

"Sekolah yang sudah membentuk TPPK harus bekerja maksimal. Jangan hanya dibentuk, tetapi tidak ada implementasi," katanya.

Lebih jauh Yusuf mengatakan untuk memperkuat keberadaan TPPK di sekolah, saat ini juga sedang dibentuk Satgas TPPK dan masih berproses di Biro Hukum Setda Kota Mataram.

Satgas TPPK ini beranggotakan selain dari Dinas Pendidikan (Disdik) juga dari Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

"Satgas TPPK bertugas menampung kasus kekerasan anak, serta mencari solusi atau penyelesaian terhadap kasus yang ada," katanya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024