Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) konsisten dalam upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank bangkrut, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Kepolisian RI (Polri) atau Otoritas Jasa Keunagan (OJK) maupun gugatan perdata ke pengadilan.
“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa.
Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada penegak hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, di berbagai bank, di antaranya; BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, BPR Sewu.
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa
Ary mengatakan, LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.
Baca juga: LPS mendukung masyarakat pulau terluar memahami pengelolaan keuangan
Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada:
1. BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
2. BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,
3. BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,
4. BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
5. BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
6. BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,
7. BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
8. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,
9. BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta
10. BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan. Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar.
Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah bank:
1. BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
2. BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; dan
3. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Lebih lanjut, guna melaksanakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka LPS akan menindaklanjuti dengan pengajuan eksekusi putusan.
"Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya," katanya.
Salah satu pencapaian penanganan perkara hukum LPS pada 2024 yakni terkait BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Yogyakarta.
Dalam kasus itu, terdapat tindak lanjut pelaksanaan putusan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripillar Arthajaya (BPR Tripillar) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, serta Ova Emilia yang sebelumnya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS selaku penggugat dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp29.137.542.200.
Untuk melaksanakan putusan inkrah dimaksud, atas permohonan LPS, PN Yogyakarta telah meletakkan sita atas aset-aset para tergugat dimana PN Yogyakarta juga telah mengeluarkan penetapan lelang eksekusi.
“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa.
Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada penegak hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, di berbagai bank, di antaranya; BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, BPR Sewu.
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa
Ary mengatakan, LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.
Baca juga: LPS mendukung masyarakat pulau terluar memahami pengelolaan keuangan
Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada:
1. BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
2. BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,
3. BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,
4. BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
5. BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
6. BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,
7. BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
8. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,
9. BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta
10. BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan. Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar.
Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah bank:
1. BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
2. BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; dan
3. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Lebih lanjut, guna melaksanakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka LPS akan menindaklanjuti dengan pengajuan eksekusi putusan.
"Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya," katanya.
Salah satu pencapaian penanganan perkara hukum LPS pada 2024 yakni terkait BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Yogyakarta.
Dalam kasus itu, terdapat tindak lanjut pelaksanaan putusan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripillar Arthajaya (BPR Tripillar) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, serta Ova Emilia yang sebelumnya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS selaku penggugat dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp29.137.542.200.
Untuk melaksanakan putusan inkrah dimaksud, atas permohonan LPS, PN Yogyakarta telah meletakkan sita atas aset-aset para tergugat dimana PN Yogyakarta juga telah mengeluarkan penetapan lelang eksekusi.