Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima yang kini masih berada di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai dengan yang disampaikan Bu Kajati NTB, kasus ini masih dalam proses telaah," kata Efrien di Mataram, Jumat.

Efrien menerangkan bahwa proses telaah ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Kejati NTB dengan Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK.

"Jadi, kami tidak pernah menerima pelimpahan kasus dari KPK, melainkan beberapa bulan lalu teman-teman dari korsup KPK datang berkoordinasi di Kejati NTB terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di NTB, termasuk soal Masjid Agung di Kabupaten Bima itu," ujarnya.

Baca juga: KPK menerima laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima

Kajati NTB Enen Saribanon sebelumnya mengatakan bahwa proses telaah ini untuk melihat terlebih dahulu unsur perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek tersebut.

"Insyaallah pada tahun 2025 kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas kami," ujar Enen.

KPK melalui fungsi Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V sebelumnya telah melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK

Proyek ini juga sebelumnya menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp8,4 miliar.

Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dan PT Budimas. Anggaran pekerjaan mencapai Rp78 miliar.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024