Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk berinovasi dalam menata maraknya usaha RT/RW Net ilegal yang menjamur di berbagai wilayah.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah Muhalip di Lombok Tengah, Rabu mengatakan kehadiran RT/RW Net perlu diatur agar dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah.
"Pengelolaan jaringan internet berbasis komunitas itu harus didukung dengan regulasi yang jelas," katanya saat kunjungan kerja ke Diskominfo Lombok Tengah, Rabu.
Usaha RT/RW Net tersebut merupakan jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum, karena menjual kembali layanan internet yang telah dibelinya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Diskominfo Lombok Tengah menyiapkan solusi agar pengelolaan jaringan internet di masyarakat berjalan lebih tertib.
Baca juga: Kapolda NTB ungkap adanya kasus penyedia internet ilegal di Lombok Timur
Salah satu yang disoroti adalah pemasangan kabel jaringan internet yang kerap terlihat semrawut di sejumlah kawasan permukiman.
"Usaha RT/RT Net ilegal itu harus ditertibkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah Muhamad mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPRD tersebut, sehingga keberadaan usaha RT/RW Net ilegal tersebut dapat ditertibkan.
“Kami sepakat bahwa keberadaan RT/RW Net perlu diatur agar memberikan dampak positif bagi daerah. Kami akan mencari solusi terbaik agar penataan jaringan internet lebih tertib dan mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Diskominfo Lombok Tengah juga terus berupaya meningkatkan layanan informasi dan komunikasi di Lombok Tengah melalui berbagai inovasi.
Upaya itu diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih baik dan mempercepat pembangunan daerah.
"Kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah," katanya.
Baca juga: Disdik Lombok Tengah dukung pemanfaatan internet di sekolah
Baca juga: 78 titik akses internet gratis disiapkan di NTB