Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat tengah merancang peraturan daerah tentang telekomunikasi dan komunikasi salah satunya pengaturan usaha RT/RW Net yang saat ini menjamur secara ilegal di masyarakat.
Ketua Pansus 3 Tentang Telekomunikasi dan Komunikasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Ali Usman Alkhairy mengatakan rancangan perda untuk menjadi perda ini karena berhubungan erat dengan bagaimana mengintegrasikan program NTB Satu Data dan berkorelasi dengan Indonesia Satu Data.
"Kenapa ini penting karena pendekatan yang selama ini kita gunakan tidak bisa keluar dari pakem pendekatan digital, sehingga bagaimana ketersediaan data digital ini tersedia dan keberadaan data itu aman," ujarnya di Gedung DPRD NTB di Mataram, Senin.
Baca juga: Usaha RT/RW Net ilegal menjamur di Lombok Tengah
Ia mengakui persoalan telekomunikasi dan komunikasi ini sangat penting di akomodir dalam mendukung program NTB Satu Data dan Indonesia Satu Data. Terlebih lagi dengan menjamur-nya usaha RT/RW Net.
"Usaha penyedia jasa layanan internet ini satu sisi membantu untuk meningkatkan layanan penunjang internet bagi masyarakat tapi di sisi lain keberadaan mereka mengganggu, terutama keberadaan jaringan ini menggunakan tiang listrik dan telpon sehingga perlu di atur. Artinya, layanan tetap tersedia dan masyarakat dapat terlayani," terang Ali.
Pria yang akrab disapa Ale ini, tidak menampik bahwa usaha RT/RW Net ini tidak banyak yang mengantongi izin atau ilegal. Hal ini terungkap dalam pembahasan antara pansus dengan perusahaan penyedia layanan jasa telekomunikasi. Bahkan, mereka pun sangat mengeluhkan dan keberatan dengan keberadaan usaha RT/RW Net ini.
"Kalau jumlah kita tidak tahu karena sebagian besar tidak urus izin. Tapi faktanya banyak dan ini yang perlu di atur dan di kontrol," tegas anggota DPRD NTB dari Dapil Kabupaten Lombok Tengah ini.
Lebih jauh Ale, melihat bahwa keberadaan usaha RT/RW Net secara potensi sebetulnya dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, jika ini di atur diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
"Ada ruang potensi pendapatan. Karena aktivitas hulu dan hilirnya bisa menghasilkan PAD sehingga itu bisa dipakai ruang penataan," katanya