Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jamkrida NTB Sayariah (Perseroda) dan PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi di Mataram, Rabu, mengungkapkan penyusunan Ranperda tentang penyertaan modal pemda pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB yang sudah ditetapkan menjadi perda tersebut telah melewati berbagai tahapan serta proses seperti rapat-rapat intensif bersama instansi terkait.
Tidak hanya itu saja, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi komparatif ke PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Jatim, PT BPR Jatim serta kunjungan konsultatif dan fasilitasi ke Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Kementerian Hukum RI dan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam pembahasan di Komisi III mengerucut dua hal, yakni pertama, penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) mendesak dan sangat urgen untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp50 Miliar sesuai POJK Nomor 2/POJK.05/2017 pasal 31 ayat (2) tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan.
"Dalam hal ini OJK telah mengirimkan surat peringatan ke 2 (SP2) kepada PT Jamkrida NTB Syariah dengan batas waktu 11 Januari 2025. Jika equitas minimal yang ditentukan tersebut diatas belum terpenuhi maka PT Jamkrida NTB Syariah akan dikenai sanksi dilikuidasi/ditutup," tegas anggota Dewan dari Dapil Sumbawa dan Sumbawa Barat ini.
Baca juga: DPRD NTB sepakati penyertaan modal Jamkrida dan BPR
Baca juga: Legislator apresiasi penyertaan modal dua BUMD di NTB
Baca juga: DPRD NTB percepat perda penyertaan modal PT Jamrida Syariah
Kedua, bahwa PT BPR NTB saat ini memerlukan bangunan kantor yang representatif. Kantor yang ditempati saat ini adalah kantor eks kantor cabang BPR Kota Mataram (sebelum merger) dengan kondisi kantor yang sangat kecil dan tidak representatif untuk ukuran kantor BPR Provinsi. Oleh karena itu perlu diberikan tambahan penyertaan modal kepada PT BPR NTB," timpal-nya.
Yang dimaksud dengan penyertaan modal pemda dalam perda tersebut adalah penyertaan modal dalam bentuk aset tanah dan bangunan (inbreng). Penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud, dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp17,3 miliar lebih.
Selanjutnya penyertaan modal pada PT BPR NTB dalam bentuk aset tanah dan bangunan (inbreng ) dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp25,2 miliar lebih.
"Dengan tambahan penyertaan modal maka merubah struktur penyertaan modal Pemda Provinsi NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah dari Rp27 menjadi sebesar Rp44,3 miliar lebih. Dengan demikian persentase kepemilikan saham eksisting Pemprov NTB mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar 82,33 persen menjadi 88,43 persen sehingga deviden yang akan diterima oleh Pemprov NTB semakin meningkat," paparnya.
Untuk memenuhi kepemilikan saham 51 persen penyertaan modal Pemda Provinsi NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp51 miliar. Maka masih terdapat selisih, selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi dan menjadi kewajiban Pemda Provinsi NTB adalah sebesar Rp6,6 miliar lebih.
Demikian juga untuk PT BPR NTB setelah dilakukan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan (inbreng ), maka nilai penyertaan modal Pemprov NTB meningkat dari Rp78,5 miliar lebih menjadi sebesar Rp103,8 miliar lebih.
"Dengan penyertaan modal inbreng tersebut terjadi perubahan struktur kepemilikan saham Pemprov NTB secara eksisting dari 51,22 persen menjadi 58,15 persen. Dengan demikian jumlah deviden yang akan diterima Pemprov NTB semakin bertambah," terangnya.
Selanjutnya untuk memenuhi kepemilikan saham 51 persen penyertaan modal Pemda pada PT BPR NTB ditetapkan sebesar Rp255 miliar maka selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi dan menjadi kewajiban Pemprov NTB adalah sebesar Rp151,1 miliar lebih.
Mencermati kinerja PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB yang relatif efisien dan efektif dan telah menyumbangkan dividen selama ini maka diharapkan kedepannya Pemprov NTB memenuhi kewajiban untuk memenuhi selisih atau sisa pokok penyertaan modal yang belum dipenuhi sebagaimana dijelaskan tersebut, PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB akan berkontribusi lebih besar lagi dalam perekonomian NTB baik untuk perluasan lapangan kerja dan pendapatan asli daerah (dividen) yang lebih besar lagi mulai tahun buku 2025 dan seterusnya.
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, mengatakan PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan peningkatan modal, kedua badan usaha milik daerah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan usaha syariah di NTB.
"Sebagai salah satu pilar ekonomi daerah, UMKM membutuhkan dukungan finansial yang stabil untuk bertahan dan berkembang, karenanya meningkatkan daya saing layanan keuangan daerah,
dengan penyertaan modal ini, PT Jamkrida dan PT BPR NTB dapat lebih inovatif dalam mengembangkan produk dan layanan, sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap persetujuan Raperda tersebut memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Karena dengan kinerja yang lebih baik, kedua perusahaan ini diharapkan mampu memberikan dividen yang signifikan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih luas.