Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan mempercepat penuntasan peraturan daerah (perda) penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Syariah yang terancam dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi di Mataram, Senin, mengatakan dalam mempercepat penuntasan peraturan daerah penyertaan modal ke PT Jamkrida NTB Syariah, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk mendalami proses penyertaan modal inbreng dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali ke PT Jamkrida Bali Mandara.
"Hal ini terkait dengan rencana NTB yang akan membuat kebijakan yang sama untuk menambah ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPRD NTB nilai tren kinerja BUMD Jamkrida meningkat
Menurutnya dari studi ini diketahui bahwa PT Jamkrida Bali Mandara memiliki ekuitas di atas Rp200 miliar dan mampu membiayai 377.475 UMKM. Namun, dari sisi kontribusi deviden ke pemda Bali relatif kecil dibanding total ekuitas-nya. Sebab, membagikan deviden-nya hanya Rp1,5 miliar. Sama dengan nilai deviden PT Jamkrida NTB Syariah meski hanya dengan ekuitas sekitar Rp39 miliar dan hanya mampu mencakup 22.500 UMKM. Jauh tertinggal dari PT Jamkrida Bali Mandara, tapi membagikan deviden-nya setara.
"Artinya, dari sisi efektifitas dan kontribusi ke Pemda, PT Jamkrida NTB Syariah masih lebih baik. Apalagi jika ekuitas-nya bisa terus ditambah, namun tentu akan semakin bagus membagikan deviden-nya ke daerah dan akan semakin banyak penjaminan kredit UMKM yang bisa backup," terang Sambirang.
Lebih jauh, Sambirang mengakui di luar itu terdapat ketentuan OJK yang mengharuskan ekuitas minimal PT Jamkrida sebesar Rp50 miliar dan harus terpenuhi akhir tahun ini. Jika tidak, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB yang bergerak di bidang penjaminan kredit terancam dibekukan.
"PT Jamkrida telah mendapat SP 2 dari OJK. Inilah alasan kenapa perubahan perda pernyataan modal ini harus selesai di bahas di DPRD sekarang ini. Konteksnya adalah darurat, emergensi karena PT Jamkrida telah mendapat SP2 dari OJK," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke DPRD NTB. Pengajuan Rapeda menjadi Perda ini atas dasar untuk menyelamatkan dan meningkatkan produktifitas badan perseorangan di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan pengajuan Ranperda bagian dari strategi daerah untuk mendukung dan menyelamatkan Jamkrida.
"Penyertaan modal ke BUMD ini merupakan sesuatu yang perlu dilakukan oleh Pemprov mengingat BUMD termasuk penyumbang PAD bagi daerah," katanya.
DPRD NTB percepat perda penyertaan modal PT Jamrida Syariah
Arsip- Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Sambirang Ahmadi. (ANTARA/Nur Imansyah).