Mataram (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah dari tahun ke tahunnya tren mengalami peningkatan yang positif baik dari sisi kinerja bisnis penjaminan ataupun keuangan.
"Secara umum dari sisi kinerja PT Jamkrida NTB Syariah.sangat positif. Dan kami mengapresiasi hal itu," kata Ketua Komisi III Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi di Mataram, Senin.
Sambirang mengungkapkan secara eksplisit gambaran kinerja Jamkrida NTB. Pertama, sisi kinerja bisnis penjaminan, menurutnya, jumlah terjamin yang di jamin oleh PT Jamkrida NTB Syariah terus mengalami peningkatan seiring dengan terus bertumbuhnya perusahaan.
“Dari tahun 2020 sampai dengan 2024 itu cukup baik. Hingga September 2024, Jamkrida telah memproduksi Imbal Jasa Kafalah (IJK) itu sebesar Rp61,88 miliar dan telah menjamin Rp4,7 triliun pembiayaan/kredit yang disalurkan oleh perbankan," ucapnya.
Baca juga: Jamkrida NTB konversi penuh ke bisnis penjaminan syariah
Tak hanya itu, Sambirang Ahmadi juga merinci-kan penjaminan dan klaim Jamkrida NTB selama lima tahun terakhir.
“Sejak berdiri sampai dengan September 2024 perusahaan tersebut telah menjamin 85.453 UMKM dan telah menjamin pembiayaan UMKM sebesar Rp2,3 triliun. Jadi saya kira ini luar biasa, patut kita apresiasi," ujarnya.
Ia menambahkan, adapun dari sisi kinerja keuangan-nya. Menurut Sambirang Ahmadi, dari sejak berdiri Jamkrida telah membayar klaim Rp22,7 miliar dengan total 833 terjamin.
"Kinerja aset Jamkirda NTB juga setiap tahun menunjukkan tren positif," kata Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) V (Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat) ini.
Baca juga: Jamkrida NTB lindungi 1.500 pekerja MXGP Samota
Namun di sisi lain, Sambirang Ahmadi pun tak menampik, bahwa masih ada pekerjaan rumah yang perlu dijadikan perhatian bersama.
"Ekuitas dari tahun ke tahun tetap naik, namun hal ini belum sejalan dengan ketentuan minimal ekuitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki minimal ekuitas sebesar Rp50 miliar.
"Dan fakta yang ada saat ini ekuitas Jamkrida NTB baru mencapai Rp39,818 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp11 miliar kekurangan yang harus dipenuhi untuk merealisasikan minimal ekuitas tersebut," terangnya.
Baca juga: Jamkrida NTB siap setorkan dividen kepada pemda
Diketahui, PT Jamkrida NTB Syariah terancam operasional kegiatan usahanya di setop. Pasalnya, modal inti dan ekuitas dari PT Jamkrida NTB Syariah baru di angka Rp39 miliar. Sementara ketentuannya, ekuitas dan modal inti dari lembaga penjaminan daerah itu minimal Rp50 miliar dalam kurun waktu 5 tahun sejak operasional (berdiri, red).
Ancaman kegiatan usaha PT Jamkrida NTB Syariah bakal di setop pada akhir Desember, jika tidak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp50 miliar. Bahkan setiap dua bulan, sejak Agustus 2024, jika tidak ada keseriusan dari pemegang saham pengendali (PSP), dalam hal ini Pemprov NTB, maka secara berturut-turut setiap dua bulan, akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 pada Desember 2024 mendatang.
"Terkait hal ini dan melihat dari sisi kinerja (Jamkrida) yang positif, kami (Komisi III DPRD NTB) siap memback-up. Solusi-nya, kita bisa melakukan penambahan modal melalui inbreng (penyertaan modal aset). Nah, tanah kantor dan bangunannya itu sedang dilakukan apraisal," ujar Sambirang Ahmadi.
“Artinya, tafsirannya bisa melampaui kekurangan itu. Yang pasti kami Komisi III DPRD NTB siap memback-up sekaligus mendorong percepatan perubahan Perda pernyataan modal terhadap PT Jamkrida. Solusi sudah ada, tinggal disegerakan untuk ditindak lanjuti saja. Dengan harapan semua menjadi baik," katanya.
"Secara umum dari sisi kinerja PT Jamkrida NTB Syariah.sangat positif. Dan kami mengapresiasi hal itu," kata Ketua Komisi III Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi di Mataram, Senin.
Sambirang mengungkapkan secara eksplisit gambaran kinerja Jamkrida NTB. Pertama, sisi kinerja bisnis penjaminan, menurutnya, jumlah terjamin yang di jamin oleh PT Jamkrida NTB Syariah terus mengalami peningkatan seiring dengan terus bertumbuhnya perusahaan.
“Dari tahun 2020 sampai dengan 2024 itu cukup baik. Hingga September 2024, Jamkrida telah memproduksi Imbal Jasa Kafalah (IJK) itu sebesar Rp61,88 miliar dan telah menjamin Rp4,7 triliun pembiayaan/kredit yang disalurkan oleh perbankan," ucapnya.
Baca juga: Jamkrida NTB konversi penuh ke bisnis penjaminan syariah
Tak hanya itu, Sambirang Ahmadi juga merinci-kan penjaminan dan klaim Jamkrida NTB selama lima tahun terakhir.
“Sejak berdiri sampai dengan September 2024 perusahaan tersebut telah menjamin 85.453 UMKM dan telah menjamin pembiayaan UMKM sebesar Rp2,3 triliun. Jadi saya kira ini luar biasa, patut kita apresiasi," ujarnya.
Ia menambahkan, adapun dari sisi kinerja keuangan-nya. Menurut Sambirang Ahmadi, dari sejak berdiri Jamkrida telah membayar klaim Rp22,7 miliar dengan total 833 terjamin.
"Kinerja aset Jamkirda NTB juga setiap tahun menunjukkan tren positif," kata Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) V (Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat) ini.
Baca juga: Jamkrida NTB lindungi 1.500 pekerja MXGP Samota
Namun di sisi lain, Sambirang Ahmadi pun tak menampik, bahwa masih ada pekerjaan rumah yang perlu dijadikan perhatian bersama.
"Ekuitas dari tahun ke tahun tetap naik, namun hal ini belum sejalan dengan ketentuan minimal ekuitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki minimal ekuitas sebesar Rp50 miliar.
"Dan fakta yang ada saat ini ekuitas Jamkrida NTB baru mencapai Rp39,818 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp11 miliar kekurangan yang harus dipenuhi untuk merealisasikan minimal ekuitas tersebut," terangnya.
Baca juga: Jamkrida NTB siap setorkan dividen kepada pemda
Diketahui, PT Jamkrida NTB Syariah terancam operasional kegiatan usahanya di setop. Pasalnya, modal inti dan ekuitas dari PT Jamkrida NTB Syariah baru di angka Rp39 miliar. Sementara ketentuannya, ekuitas dan modal inti dari lembaga penjaminan daerah itu minimal Rp50 miliar dalam kurun waktu 5 tahun sejak operasional (berdiri, red).
Ancaman kegiatan usaha PT Jamkrida NTB Syariah bakal di setop pada akhir Desember, jika tidak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp50 miliar. Bahkan setiap dua bulan, sejak Agustus 2024, jika tidak ada keseriusan dari pemegang saham pengendali (PSP), dalam hal ini Pemprov NTB, maka secara berturut-turut setiap dua bulan, akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 pada Desember 2024 mendatang.
"Terkait hal ini dan melihat dari sisi kinerja (Jamkrida) yang positif, kami (Komisi III DPRD NTB) siap memback-up. Solusi-nya, kita bisa melakukan penambahan modal melalui inbreng (penyertaan modal aset). Nah, tanah kantor dan bangunannya itu sedang dilakukan apraisal," ujar Sambirang Ahmadi.
“Artinya, tafsirannya bisa melampaui kekurangan itu. Yang pasti kami Komisi III DPRD NTB siap memback-up sekaligus mendorong percepatan perubahan Perda pernyataan modal terhadap PT Jamkrida. Solusi sudah ada, tinggal disegerakan untuk ditindak lanjuti saja. Dengan harapan semua menjadi baik," katanya.