Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut positif dengan disetujuinya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda).
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo berharap dengan telah disetujuinya Perda tentang Penyertaan Modal PT Jamkrida NTB Syariah, BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tersebut dapat ikut memajukan UMKM di wilayah itu.
"Harapan kita (Jamkrida NTB) bisa ikut memajukan UMKM di NTB," kata Rudi saat dihubungi melalui telepon, di Mataram, Kamis.
Ia menjelaskan disetujuinya perda tersebut, maka pihaknya akan segera mencabut sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan terhadap PT Jamkrida NTB Syariah.
"Ya, kalau sudah disetujui seperti ini tinggal dicatatkan saja, maka sanksi peringatan yang sudah diberikan bisa dicabut," ujarnya.
Baca juga: Legislatif minta relaksasi waktu OJK tak kelujarkan SP3 Jamkrida NTB Syariah
Rudi kembali berharap seluruh proses penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah ini bisa segera dituntaskan.
"Kita pantau terus prosesnya, kalau memang bisa dituntaskan (Januari, red) itu berita baik," katanya.
DPRD NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (14/1).
Baca juga: DPRD NTB sepakati penyertaan modal Jamkrida dan BPR
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan penyusunan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB yang sudah ditetapkan menjadi perda tersebut telah melewati berbagai tahapan serta proses, seperti rapat-rapat intensif bersama instansi terkait.
Tidak hanya itu, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi komparatif ke PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Jatim, PT BPR Jatim serta kunjungan konsultatif dan fasilitasi ke Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Kementerian Hukum dan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Baca juga: Legislator apresiasi penyertaan modal dua BUMD di NTB
Dalam pembahasan di Komisi III mengerucut dua hal, yakni penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah mendesak dan sangat urgen untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp50 miliar sesuai POJK Nomor 2/POJK.05/2017 Pasal 31 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
"Dalam hal ini OJK telah mengirimkan surat peringatan ke-2 (SP2) kepada PT Jamkrida NTB Syariah dengan batas waktu 11 Januari 2025. Jika equitas minimal yang ditentukan tersebut di atas belum terpenuhi maka PT Jamkrida NTB Syariah akan dikenai sanksi dilikuidasi/ditutup," kata anggota Dewan dari Dapil Sumbawa dan Sumbawa Barat ini pula.
Baca juga: DPRD NTB percepat perda penyertaan modal PT Jamrida Syariah