Mataram (ANTARA) - Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat meminta kelonggaran waktu atau relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak mengeluarkan surat peringatan terakhir (SP3) terhadap BUMD Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) setelah SP2 berakhir pada 11 Januari 2025.
Permintaan ini disampaikan Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB dipimpin Ketua Komisi, Sambirang Ahmadi saat bertemu Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Ananda R Mooy dan Deputi Direktur Pengawasan LJK Non Bank, Jimmi Hendrik Simarmata beserta jajaran di Kantor OJK Provinsi Bali.
Sambirang Ahmadi melalui telepon di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pertemuan tersebut pihaknya melaporkan progres ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah yang sudah melampaui ketentuan minimum Rp50 miliar pasca-ditetapkan perda tentang penyertaan modal pada PT. Jamkrida NTB Syariah pada sidang paripurna DPRD NTB, Selasa (14/1).
"Dengan penetapan perda tersebut ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah otomatis meningkat dari Rp39,9 miliar menjadi Rp57,2 miliar setelah RUPS," ujarnya.
Baca juga: DPRD NTB sepakati penyertaan modal Jamkrida dan BPR
Atas dasar itu, kata Sambirang, Komisi III meminta kelonggaran atau relaksasi kepada OJK untuk tidak mengeluarkan SP3, mengingat SP2 telah berakhir pada 11 Januari 2025.
"Alhamdulillah Dirut OJK yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Ananda R Mooy, sangat mengapresiasi langkah Pemprov NTB, khususnya respon cepat DPRD NTB yang menyetujui perda penyertaan modal tersebut. Karena itu, OJK dapat memaklumi dan bijaksana meskipun terlambat," terang anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat ini.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan Komisi III DPRD NTB tersebut, OJK akan menindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek aset dan bangunan yang menjadi modal inbreng senilai Rp17,3 miliar.
"Kami meminta PT Jamkrida dan Pemprov NTB sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk segera melakukan RUPS terkait tambahan penyertaan modal tersebut memasukkan nilainya dalam neraca keuangan l perusahaan, kemudian melaporkannya ke OJK secara resmi," katanya.
Baca juga: Legislator apresiasi penyertaan modal dua BUMD di NTB
Diketahui selain menyetujui penyertaan modal terhadap PT Jamkrida NTB Syariah, DPRD NTB juga menyetujui penyertaan modal terhadap BUMD BPR NTB dalam bentuk aset tanah dan bangunan (inbreng) dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp25,2 miliar lebih.
Setelah dilakukan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan (inbreng ), maka nilai penyertaan modal Pemprov NTB di BPR NTB meningkat dari Rp78,5 miliar lebih menjadi sebesar Rp103,8 miliar lebih.
Selanjutnya untuk memenuhi kepemilikan saham 51 persen penyertaan modal Pemda pada PT BPR NTB ditetapkan sebesar Rp255 miliar, sehingga selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi dan menjadi kewajiban Pemprov NTB adalah sebesar Rp151,1 miliar lebih.
Baca juga: DPRD NTB percepat perda penyertaan modal PT Jamrida Syariah
Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan peningkatan modal, kedua badan usaha milik daerah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan usaha syariah di NTB.
"Sebagai salah satu pilar ekonomi daerah, UMKM membutuhkan dukungan finansial yang stabil untuk bertahan dan berkembang, karenanya meningkatkan daya saing layanan keuangan daerah,
dengan penyertaan modal ini, PT Jamkrida dan PT BPR NTB dapat lebih inovatif dalam mengembangkan produk dan layanan, sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional," katanya.
Baca juga: Komisi III DPRD NTB nilai tren kinerja BUMD Jamkrida meningkat
Baca juga: Jamkrida NTB konversi penuh ke bisnis penjaminan syariah
Legislatif minta relaksasi waktu OJK tak kelujarkan SP3 Jamkrida NTB Syariah

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi saat bertemu Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Ananda R Mooy dan Deputi Direktur Pengawasan LJK Non Bank, Jimmi Hendrik Simarmata beserta jajaran di Kantor OJK Provinsi Bali. (ANTARA/Komisi III DPRD NTB).