Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzihir menyatakan hak interpelasi yang diusulkan 14 anggota dewan setempat terkait dana alokasi khusus (DAK) pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp1,032 triliun belum memenuhi syarat sesuai Tata Tertib DPRD NTB.

"Harus satu fraksi utuh. Ndak bisa atas nama anggota meski jumlahnya 14 orang," kata Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir di Mataram di Mataram, Selasa.

Muzihir menegaskan lembaga DPRD NTB merupakan kolektif kolegial. Mekanisme yang berlaku berdasarkan pada aturan regulasi.

Di DPRD NTB, kata dia, terdapat alat kelengkapan dewan (AKD), badan-badan seperti legislasi, anggaran, musyawarah dan kode etik termasuk komisi-komisi. Oleh karena itu, jika ada satu persoalan yang hendak dipertanyakan menurut Muzihir bisa dilakukan di masing-masing komisi.

"Kan ada RDP (rapat dengar pendapat). Komisi terkait bersama mitra dalam RDP itu bisa ditanyakan lebih dalam, bila perlu RDP berjalan dari pagi sampai pagi lagi untuk mengupas apa persoalan dinas yang dilihat anggota dewan. Makanya RDP-nya jangan singkat-singkat," katanya.

Baca juga: Berikut 14 anggota DPRD NTB yang ajukan hak interpelasi DAK

Sebelum dilakukan RDP, menurut dia, bisa saja komisi terkait memanggil kepala dinas, kepala bidang, PPK untuk melihat apakah dalam DAK yang dikelola OPD, ada temuan atau tidak.

"Jangan sampai temuan satu kasus DAK di satu OPD lantas menyuarakan interpelasi," ucapnya.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah interpelasi itu akan berjalan atau gagal, sebab ditingkat pimpinan belum melakukan rapat.

"Awalnya tadi, tapi ditunda sampai hari Rabu. Kami akan rapat dengan Biro Hukum, tim ahli membahas persoalan-persoalan yang dimaksud (anggota) tadi. Apakah urgen dilakukan interpelasi," ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 14 anggota DPRD NTB menyerahkan surat usulan hak interpelasi soal kekisruhan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) di semua OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB pada saat rapat paripurna, Selasa (14/1).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dukung DPRD interpelasi DAK Dikbud NTB

Surat usulan hak interpelasi itu diserahkan langsung oleh anggota DPRD Muhammad Nashib Ikroman kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan persoalan DAK telah menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.

Menurut Hamdan berdasarkan kesepakatan empat fraksi itu telah sepakat mengusulkan hak interpelasi sesuai dengan pasal 52 tentang hak interpelasi.

"Jadi jumlah dana DAK untuk anggaran fisik itu sekitar Rp400 miliar lebih dan non fisik itu sekitar Rp1,6 triliun. Nah, saya bersama teman-teman sepakat mengajukan hak interpelasi," ujar Hamdan saat rapat paripurna di DPRD NTB.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB: Hak interpelasi DAK bisa dicabut
Baca juga: HMI dukung DPRD NTB ajukan hak interpelasi DAK

Menurut dia, sesuai Pasal 92 ayat 2 dalam Tata Tertib Penyusunan Peraturan DPRD, hak interpelasi minimal diajukan oleh 10 anggota DPRD NTB.

"Kami ingin menggunakan hak sebagai anggota dewan. Sesuai Pasal 52 tentang hak interpelasi, kami sudah ada 14 anggota DPRD dari empat fraksi sudah sepakat disampaikan kepada pimpinan," katanya.

Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB
 


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025