Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Lalu Wirajaya mengungkapkan hak interpelasi dana alokasi khusus (DAK) di semua organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi NTB yang kini tengah diajukan 14 anggota legislatif setempat berpeluang bisa dicabut.
"Hak interpelasi itu memang hak anggota dan sekira hasilnya memenuhi ketentuan bisa menjadi hak interpelasi. Namun, kalau tidak memenuhi ketentuan, maka pengusul bisa mencabut," ujarnya di Gedung DPRD NTB di Mataram, Rabu.
Sejauh ini, kata Miq Jay sapaan akrabnya, bahwa hak interpelasi yang sudah diajukan 14 anggota dewan pada rapat paripurna, sedang berproses sesuai dengan tata tertib dewan. Hanya saja dirinya tidak mengetahui sampai kapan rencana itu bisa terwujud.
"Ini kan baru usulan. Kita juga masih rapat-rapat dulu," kata Miq Jay.
Baca juga: Berikut 14 anggota DPRD NTB yang ajukan hak interpelasi DAK
Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dukung DPRD interpelasi DAK Dikbud NTB
Disinggung apa pandangan fraksi-nya terkait rencana itu, anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah ini tidak berani berkomentar lebih jauh. Karena dirinya terikat dengan fraksi.
"Walaupun saya pimpinan, saya juga anggota fraksi. Jadi saya tidak berani berkomentar soal itu (pandangan fraksi)," ujarnya.
Meski demikian, dirinya melihat pengelolaan DAK sudah berjalan "on the track". Kalau pun ada persoalan, itu pun hanya di Dikbud NTB, namun tidak bisa digeneralisir bahwa seluruh DAK yang dikelola pemerintah daerah bermasalah.
"Ini kan ulah oknum. Nggak bisa juga kita generalisir bahwa semua pengelolaan DAK itu bermasalah," katanya.
Sebelumnya sebanyak 14 orang anggota DPRD NTB dari empat fraksi secara resmi mengajukan surat usulan hak interpelasi dana alokasi khusus (DAK) di semua organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi NTB pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (14/1).
Surat usulan hak interpelasi itu diserahkan langsung oleh anggota Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan Partai NasDem, PDIP, dan Perindo Muhammad Nashib Ikroman kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan persoalan DAK telah menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat, sehingga berdasarkan kesepakatan empat fraksi itu telah sepakat mengusulkan hak interpelasi sesuai dengan pasal 52 tentang hak interpelasi yang diatur dalam tata tertib dewan.
"Jadi jumlah dana DAK untuk anggaran fisik itu sekitar Rp400 miliar lebih dan non fisik itu sekitar Rp1,6 triliun. Nah saya bersama teman-teman sepakat mengajukan hak interpelasi," kata Hamdan saat rapat paripurna DPRD NTB.
Menurut Hamdan sesuai pasal 92 ayat 2 dalam tata tertib penyusunan peraturan DPRD, hak interpelasi minimal diajukan oleh 10 anggota DPRD NTB.
"Kami ingin menggunakan hak sebagai anggota dewan. Sesuai pasal 52 tentang hak interpelasi. Kami sudah ada 14 anggota DPRD dari empat fraksi sudah sepakat disampaikan kepada pimpinan," katanya.