Mataram, 21/1 (ANTARA News) - Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba asal Prancis yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Minggu (20/1) malam, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Yang bersangkutan sekarang masuk buruan kami, DPO-nya sudah terbit," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram, Senin.
Terkait dengan penerbitan DPO Dorfin, Polda NTB dalam perburuannya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan kabur ke luar negeri.
Namun diduga yang bersangkutan masih dalam wilayah hukum Polda NTB. Hal itu dikatakan Suartana berdasarkan hasil penelusuran melalui telepon genggam milik Dorfin.
"Indikasinya dia masih di seputaran Lombok, karena dari pelacakan sinyal HP-nya, dia masih terdeteksi di sekitar Lombok," ucapnya.
Menurut informasi yang dia terima dari jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, Dorfin dikabarkan kabur dari kamar tahanannya yang berada di lantai dua lewat terali besi jendela.
Dorfin diduga memotong terali besi jendelanya menggunakan alat bantu gergaji. Kemudian, dari lantai dua kamar tahanannya, Dorfin turun dan melarikan diri dari gedung berlantai tiga itu dengan bantuan kain yang diikatkan dari terali.
Namun terkait dengan modus pelarian ini, Suartana mengatakan hal tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh polisi.
Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.
Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 WITA itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.
Pecahan kristal berwarna cokelat itu diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) itu seberat 2.477,95 gram. Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.
Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.
Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan sekarang masuk buruan kami, DPO-nya sudah terbit," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram, Senin.
Terkait dengan penerbitan DPO Dorfin, Polda NTB dalam perburuannya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan kabur ke luar negeri.
Namun diduga yang bersangkutan masih dalam wilayah hukum Polda NTB. Hal itu dikatakan Suartana berdasarkan hasil penelusuran melalui telepon genggam milik Dorfin.
"Indikasinya dia masih di seputaran Lombok, karena dari pelacakan sinyal HP-nya, dia masih terdeteksi di sekitar Lombok," ucapnya.
Menurut informasi yang dia terima dari jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, Dorfin dikabarkan kabur dari kamar tahanannya yang berada di lantai dua lewat terali besi jendela.
Dorfin diduga memotong terali besi jendelanya menggunakan alat bantu gergaji. Kemudian, dari lantai dua kamar tahanannya, Dorfin turun dan melarikan diri dari gedung berlantai tiga itu dengan bantuan kain yang diikatkan dari terali.
Namun terkait dengan modus pelarian ini, Suartana mengatakan hal tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh polisi.
Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.
Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 WITA itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.
Pecahan kristal berwarna cokelat itu diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) itu seberat 2.477,95 gram. Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.
Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.
Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.