Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap tahanan berinisial Z yang kabur usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
"Tim kami mengamankan yang bersangkutan hari ini (tahanan Z) di rumah kosong dekat rumahnya di wilayah Gontoran Lingsar, Lombok Barat," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu.
Lebih lanjut, Yogi menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan terdakwa kasus pencurian tersebut ke Kejaksaan Negeri Mataram mengingat tahanan tersebut kabur di bawah pengawasan jaksa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan adanya penangkapan tahanan Z oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram. Harun turut menyampaikan terima kasih atas dukungan kepolisian dalam pencarian Z sejak kabur pada Rabu (26/6).
"Untuk selanjutnya, Z kami kembalikan ke Lapas Kelas II Lombok Barat," ujar Harun.
Harun menjelaskan tahanan yang kabur sebanyak dua orang. Selain Z, ada tahanan berinisial SH yang sudah lebih dahulu tertangkap pada Rabu malam (26/6) di rumahnya di wilayah Majeluk, Kota Mataram. Keduanya kabur saat petugas pengawal tahanan dari kejaksaan akan mengembalikan seluruh tahanan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Baca juga: Satu tahanan kabur usai sidang di PN Mataram masih buron
Baca juga: Nekat!! Dua tahanan Polsek di Lombok Tengah kabur
Keduanya melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela dan melompat dari kendaraan tahanan. Keduanya memanfaatkan situasi saat laju mobil tahanan melambat. Aksi itu terjadi saat kendaraan tahanan keluar dari jalan pintas (Bypass) Bandara Internasional Lombok (BIL) berbelok ke jalan perkampungan menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Harun menyampaikan bahwa sidang untuk tahanan SH dalam kasus pencurian telah sampai pada pembacaan putusan pada Rabu (26/6). Hakim menjatuhkan SH pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Untuk tahanan Z, persidangan telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa dengan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.