Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan materi eksepsi atau nota pembelaan terdakwa korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Aprialely Nirmala, yang berkaitan dengan penyelidikan Polda Nusa Tenggara Barat masuk ranah praperadilan.
"Materi eksepsi terdakwa yang berkaitan dengan penyelidikan kasus shelter tsunami oleh Polda NTB itu masuk ranah praperadilan sehingga kami menanggapi bahwa itu bukan ranah eksepsi," kata Rudi Dwi Prastyono, mewakili jaksa penuntut umum dari KPK, usai sidang pembacaan tanggapan eksepsi perkara milik Aprialely Nirmala di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Materi eksepsi lainnya yang disanggah oleh jaksa penuntut umum berkaitan dengan adanya peran tersangka lain.
Baca juga: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara sebut dakwaan jaksa KPK tak sah
Menurut jaksa, permasalahan tersebut sudah masuk materi pokok perkara sehingga perlu pembuktian dalam persidangan.
"Hal itu harus dibahas saat persidangan setelah putusan sela, bukan dalam eksepsi," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa shelter tsunami ajukan eksepsi terkait penanganan kasus serupa di Polda NTB
Dengan menyampaikan hal tersebut, jaksa KPK pada akhir pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala meminta kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
"Kami meminta seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dibatalkan dan persidangan tetap dilanjutkan untuk tahap pembuktian oleh penuntut umum," ucap dia.
Usai mendengar tanggapan eksepsi dari jaksa KPK, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan, Rabu (12/2), dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala.
Baca juga: Sidang perkara korupsi shelter tsunami digelar di Pengadilan Mataram
Baca juga: Tersangka shelter tsunami bakal ungkap penanganan Polda NTB di sidang
Baca juga: KPK tahan dua tersangka shelter tsunami di dua lapas Lombok