Jakarta (ANTARA) - Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar," kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Agustiani menyatakan itu sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Dia mengaku tak mengenal orang yang mengajaknya bertemu dan menawari Rp2 miliar tersebut.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto minta Harun Masiku rendam ponsel saat ada OTT KPK

Dia mengatakan pria tersebut meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan. Tak hanya itu, dia juga menawari uang untuk perbaikan ekonomi.

"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," ujarnya.

Pada akhirnya, Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.

Baca juga: Demi Harun Masiku, Hasto janjikan Riezky Aprilia jabatan di BUMN

Memang orang itu tak secara jelas memintanya mengubah BAP, namun dia mengatakan orang itu minta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia telah bebas dari penjara.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca juga: KPK siap menghadapi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto
Baca juga: Kuasa hukum: Jangan tetapkan Hasto sebagai tersangka atas dasar asumsi
Baca juga: KPK siapkan dokumen hadapi gugatan Hasto Kristiyanto


Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025