Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat jumlah koperasi aktif di Mataram saat ini sebanyak 152 koperasi dari 600 lebih jumlah koperasi terdaftar di kota itu.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi (Disprinkop) dan UMKM Kota Mataram H Ramdhani di Mataram, Minggu, mengatakan, data tahun 2024, tercatat ada 159 koperasi aktif di Kota Mataram.
"Tapi tahun ini jumlah itu berkurang 7 koperasi sehingga tahun 2025 ini tersisa 152 koperasi aktif, katanya.
Sebanyak 152 koperasi aktif itu tersebar pada enam kecamatan se-Kota Mataram dan jumlah itu tentunya menjadi catatan karena jumlah koperasi aktif terus berkurang.
Baca juga: Pemkot Mataram berikan kewenangan sekolah jual seraga lewat koperasi
Indikator koperasi disebut tidak aktif atau tidak sehat dari sekretariat dan kepengurusan sudah tidak ada, serta tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Sebaliknya, koperasi sehat memiliki semuanya dan rutin melaksanakan RAT dengan menghadirkan seluruh anggota, serta pengawas," katanya.
Menurut dia, sebanyak 600 lebih koperasi di Kota Mataram sebagian besarnya atau sekitar 90 persen bergerak usaha simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam tidak ada masalah, tetapi seharusnya simpan pinjam dilakukan atas dasar usaha bersama agar anggota tidak hanya menyimpan kemudian uang-nya diambil.
Dengan adanya unit usaha yang dimiliki koperasi dapat memberikan keuntungan dan dari keuntungan itu menjadi sisa hasil usaha (SHU).
Baca juga: Disprinkop Mataram mengusulkan tambahan pejabat fungsional koperasi
Akan tetapi, masalah dan godaan persoalan bisa muncul ketika omzet usaha sudah tinggi bahkan sampai miliar mulai muncul kecurangan-kecurangan oleh manajemen.
"Kalau awal-awal saat omzet masih kecil biasanya berjalan lancar, tapi begitu sudah besar muncul godaan-godaan penyimpangan," katanya.
Hal tersebut sebenarnya bisa dicegah ketika ada mekanisme RAT. Dinas dalam mencari tahu koperasi yang sehat hanya dilacak ketika melaksanakan RAT atau tidak.
"Kalau tidak melaksanakan RAT kami pastikan koperasi tersebut bermasalah karena pengurus tidak bisa memberikan laporan transparan kepada anggotanya," katanya.
Baca juga: Disperin Koperasi dan UKM Mataram membuka pelatihan menjahit bagi UMKM tingkatkan kualitas
Sebaliknya, jika sebuah koperasi melaksanakan RAT ada keterlibatan Dinas Koperasi, keterlibatan unsur pengawas, dan pengurus aktif bisa membuktikan koperasi tersebut sehat.
"Kalau koperasi melaksanakan RAT ada harapan koperasi itu sehat atau aktif," katanya.
Keberadaan koperasi sejauh ini masih dibutuhkan oleh masyarakat sebab koperasi paling ideal sebagai sarana untuk mencari modal usaha dan lainnya dibandingkan bank.
Koperasi prinsipnya tolong menolong sehingga koperasi itu dibentuk ketika ada hubungan emosional misalnya antara sesama pedagang emas dan komunitas lainnya.
"Terkait dengan itu, kami mengimbau masyarakat agar bijak memilih koperasi untuk menjadi anggota agar bisa meminta pengurus untuk sering memberikan laporan pengelolaan koperasi," katanya.
Baca juga: Disperinkop UKM Mataram mengembangkan KSP jadi koperasi syariah
Baca juga: Diskop Mataram akan menerapkan konsep pengawasan koperasi digital
Baca juga: Diskop Mataram akan menerapkan konsep pengawasan koperasi digital