Mataram (ANTARA) - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami sendiri di fraksi sudah mengusulkan masuk Program Legislasi Nasional 2025-2030 untuk segera dilakukan revisi," kata Anggota Komisi IX Muazzim Akbar di Mataram, Senin.
Ia mengatakan usulan revisi tersebut karena pisah-nya Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Salah satu alasannya karena BP2MI sudah jadi kementerian. Dan ini merupakan kementerian yang wakil menterinya dua dan ada empat dirjen dan 11 eselon 1 di sana," ujarnya.
Baca juga: Menaker sebut UU 18/2017 tekankan perlindungan hak PMI
Perubahan badan menjadi kementerian ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
"Kita minta agar perlindungan PMI ditingkatkan. Beberapa Minggu lalu, ada PMI kita asal NTB ditembak di laut sama pemerintah Malaysia. Jadi UU ini perlu lebih detil memberikan perlindungan PMI kita," kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 2 Pulau Lombok.
Muazzim, menyatakan dalam konteks usulan tersebut seharusnya UU Nomor 18 tahun 2017 harus memberi perlindungan kepada PMI tanpa berpikir legal dan non ilegal.
"Kita minta betul-betul dilindungi WNI ini," katanya.
Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 juga bertujuan untuk meningkatkan devisa negara dari PMI yang bekerja di luar negeri.
"Bayangkan saja tahun kemarin itu devisa negara ini dari penempatan PMI tembus Rp296 triliun. Ini sumbangsih yang luar biasa dari para PMI," ujar Muazzim.
Baca juga: Polda NTB ungkap peran tiga tersangka perekrut CPMI tujuan Polandia
Ia pun menargetkan jumlah penerimaan devisa negara tembus Rp500 triliun.
"Jika ini terpenuhi sangat membantu pemerintah kita," tegasnya
Dua poin itu menjadi dasar untuk segera mengusulkan revisi UU nomor 18 tahun 2017.
"Kami coba memanggil semua pihak yang ikut terlibat dalam penempatan PMI ini untuk bisa meningkatkan perlindungan mendatangkan devisa lebih besar serta lebih cepat dan murah berangkat ke luar negeri," katanya.
Dalam waktu dekat Muazzim berujar anggota badan legislasi di DPR bakal segera membahas usulan revisi tersebut. Dalam waktu dekat DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk segera menyelesaikan segala kelengkapan usulan revisi tersebut.
"Kami harap kementerian BP2MI setelah revisi UU ini kaitan dengan upaya perlindungan dan peningkatan devisa negara ini bisa tercapai dan dapat ditingkatkan," katanya.
Baca juga: DPRD NTB menggodok enam raperda sesuai UU Cipta Kerja