Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersinergi dengan Bareskrim Polri mencegah penyelundupan narkoba, dan telah melakukan enam penindakan sepanjang Desember 2024 hingga Februari 2025.

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba,” kata Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Penindakan pertama yaitu terhadap 69 kilogram sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan dengan modus ship-to-ship pada 31 Desember 2024. Kedua, penindakan 27 kilogram sabu di Aceh pada 15 Januari 2025. Ketiga, penindakan 31 kilogram sabu di Riau pada 3 Maret 2025.

Keempat, penindakan 135 kilogram sabu di Lhokseumawe (Aceh). Kelima, penindakan 20 kilogram sabu di Bengkalis yang menggunakan speedboat dengan modus ship-to-ship pada 17 Februari 2025.

Terakhir, penindakan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship menggunakan speedboat. Nirwala menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba. Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya.

Baca juga: Seorang pengedar di Mataram sembunyikan sabu di gendongan bayi

Bea Cukai pun berharap sinergi dengan  Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba.

“Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika,” tuturnya.

Baca juga: Kemendukbangga berdayakan Genre edukasi remaja

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan barang selundupan senilai Rp4,06 triliun dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

Penindakan itu dilakukan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain.


 


Pewarta : Imamatul Silfia
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025