Jakarta (ANTARA) - Dalam persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, kebutuhan akan uang baru untuk keperluan memberikan angpao atau THR kepada sanak saudara dan kerabat, menjadi hal yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari.
Permintaan terhadap uang pecahan baru pun memungkinkan meningkat. Sehingga, kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, seperti yang sering berada di pinggir jalan atau melalui jasa perorangan yang tidak memiliki izin, menawarkan jasa penukaran uang dengan iming-iming kemudahan atau tanpa antrean.
Masyarakat pun dianjurkan untuk menukar uang baru di lembaga resmi, seperti melalui Bank Indonesia (BI) atau perbankan, guna memastikan keaslian uang yang diterima dan menghindari risiko penipuan uang palsu.
Baca juga: Cara tukar uang baru di BRI untuk THR Lebaran 2025
Selain penukaran uang baru melalui Bank Indonesia layanan "Pintar", masyarakat bisa menukar uang melalui salah satu perbankan, yakni Bank Central Asia (BCA).
Namun, sebelum melakukan penukaran uang baru, masyarakat atau nasabah perlu konfirmasi ketersediaan terlebih dahulu di kantor cabang BCA terdekat.
Melansir dari laman BCA, layanan penukaran uang berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000 dengan denominasi Rp20.000 hingga uang koin denominasi Rp50.
Baca juga: Cara tukar uang baru di BNI untuk THR Lebaran 2025
Untuk selengkapnya, berikut panduan terkait cara melakukan penukaran uang baru di BCA untuk Lebaran 2025.
Cara menukar uang baru di Bank BCA
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan: Bawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening, yang umumnya digunakan sebagai syarat untuk melakukan penukaran uang di Bank BCA.
2. Datangi lokasi terdekat: Nasabah bisa mengunjungi kantor cabang Bank BCA terdekat.
3. Perhatikan batas maksimal penukaran: Bank BCA umumnya memiliki penetapan batas maksimal penukaran uang baru untuk per nasabah. Sehingga, pastikan jumlah uang yang ingin Anda tukarkan sesuai dengan ketentuan ini.
4. Ikuti prosedur dari petugas bank: Setelah tiba di lokasi, Anda perlu mengikuti arahan dari petugas bank agar proses penukaran uang sesuai dengan prosedur.
Setelah semua tahapan selesai, petugas bank akan memberikan uang baru dalam pecahan yang ditentukan sesuai dengan nominal yang Anda tukarkan.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk mengoptimalkan masyarakat dalam menukar uang baru.
Melalui aplikasi atau mengakses situs pintar.bi.go.id, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online sebelum mendatangi lokasi penukaran yang tersedia dan dipilih.
Untuk batas maksimal penukaran uang melalui BI "Pintar" yakni Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.
Baca juga: Cara tukar uang baru di Bank Mandiri untuk THR Lebaran 2025
Baca juga: Cara tukar uang baru di BSI untuk THR Lebaran 2025
Baca juga: BI NTB menggencarkan Gerakan Masyarakat Tukar Uang Lusuh
Baca juga: Nilai tukar rupiah melemah seiring koreksi mata uang utama di Asia