Jakarta (ANTARA) - Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Selama berpuasa, umat Muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari berbagai perbuatan yang dapat membatalkan puasa, termasuk hubungan seksual.

Namun, bagaimana dengan masturbasi? Apakah tindakan ini juga membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim, mengingat pentingnya menjaga kesucian ibadah puasa sesuai dengan ajaran agama.

Menanggapi hal ini, diperlukan pandangan dalam Islam untuk menentukan apakah masturbasi dapat membatalkan puasa atau tidak. Pasalnya, hal ini berhubungan dengan keabsahan puasa seseorang serta status ibadahnya. Oleh karena itu, simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Apakah puasa Ramadhan sah dalam keadaan junub seharian?

Hukum mastrubasi saat sedang berpuasa Ramadhan

Menurut pandangan mayoritas ulama, masturbasi atau onani saat berpuasa dianggap membatalkan puasa. Sebab, tindakan ini termasuk dalam perbuatan yang menyebabkan keluarnya air mani dengan sengaja, yang menurut hukum Islam dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika seseorang melakukan masturbasi saat berpuasa, puasanya dianggap batal. Ia pun diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari lain setelah Ramadan sebagai bentuk penebusan atas ibadah yang tidak sempurna.

Keterangan mengenai masturbasi dalam kaitannya dengan ibadah puasa telah dibahas dalam berbagai literatur Islam. Para ulama memberikan penjelasan mengenai dampaknya terhadap keabsahan puasa serta konsekuensi yang harus dijalani oleh pelakunya.

Salah satu rujukan yang membahas hal ini adalah kitab Al-Majmu". Dalam kitab ini, terdapat penjelasan mengenai hukum masturbasi saat berpuasa serta bagaimana Islam memandang perbuatan tersebut dalam konteks ibadah Ramadan.

Baca juga: Apakah puasa tetap sah? Jika belum mandi wajib hingga Subuh

Artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).

Masturbasi yang dilakukan hingga mencapai ejakulasi dapat membatalkan puasa karena dianggap memiliki kesamaan dengan ejakulasi akibat mubasyarah. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab "Al-Majmu" berikut.

Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284)

Menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, masturbasi dapat membatalkan puasa. Bahkan, menurut mereka, sentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa mencapai ejakulasi saja sudah dapat membatalkan puasa. Terlebih lagi, jika ejakulasi terjadi dengan orgasme yang penuh syahwat, maka puasanya jelas batal.

Bagi mereka yang membatalkan puasa karena masturbasi, wajib menggantinya di lain hari setelah Ramadan. Namun, mereka tidak diwajibkan membayar kaffarah atas pembatalan tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (juz IV, halaman 100).


Pewarta : M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025