Mataram (Antaranews NTB) - Berkas dua kasus peredaran obat trihexyphenidyl (trihex) palsu yang terungkap dari kerja sama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019, dilimpahkan ke jaksa.

Kasi Korwas PPNS Polda NTB Kompol Ridwan di Mataram, Senin, mengatakan berkas untuk dua kasus peredaran obat yang indikasi palsunya dapat dilihat dari dua garis hitam pada kemasannya itu dilimpahkan ke Kejati NTB setelah materi penyidikannya dinyatakan rampung.

"Berkas dua kasus peredaran trihex palsu sudah kita limpahkan ke jaksa. Sekarang, kita masih tunggu hasilnya," kata Ridwan.

Untuk dua kasus tersebut, tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari BBPOM Mataram, menetapkan tiga orang tersangka dengan peran seorang bandar dan dua orang pengedar.

Pada kasus pertama di akhir tahun 2018, tim melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai pengedar berinisial SS, dengan barang bukti 13.400 butir trihex palsu.

Kemudian, untuk kasus kedua pada awal tahun 2019, tim menangkap dua pria dengan inisial ABR, yang diduga berperan sebagai bandar dan SH dengan dugaan peran pengedar. Dari keduanya tim mengamankan barang bukti 19.000 butir trihex palsu.

Dengan modus pemesanan barang yang sama yakni berasal dari Jakarta, dua kasus untuk tiga tersangka telah dikenakan dugaan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP.

? ? Ketiga tersangka dikatakan masih berstatus tahanan titipan PPNS BBPOM Mataram di Mapolda NTB. Begitu juga dengan barang bukti puluhan ribu obat trihex palsu masih diamankan tim.

Terkait dengan pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah diketahui bahwa barang bukti didapatkan dari Jakarta, tim PPNS BBPOM Mataram sudah melakukan koordinasi dengan pihak di Jakarta.

"BBPOM sudah mengirim sampel produk obatnya ke Jakarta, tapi karena produknya ini abal-abal (palsu), semua jadi kesulitan untuk melakukan pengembangan," ujarnya.

Dalam dunia medis, trihexyphenidyl atau sering disingkat juga dengan nama THP, digunakan untuk mengatasi gejala parkinson serta mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa/skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024