Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan terhitung 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Juli 2025, DKPP telah menerima 175 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Sepanjang tahun 2025 itu ada 175 pengaduan," kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Sebanyak 110 aduan telah lolos verifikasi administrasi. Sementara itu, pengaduan yang lolos verifikasi materiel sebanyak 84 aduan yang ditambah dengan 90 aduan tahun 2024 yang lolos verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara pada 2025.

Pada periode yang sama, DKPP telah memutus 166 perkara. Terdiri dari 100 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya, dan 66 lainnya perkara yang diregistrasi pada tahun 2025.

Baca juga: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas

Penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis sepanjang tahun 2025 sebanyak 170. Sedangkan jumlah penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP sebanyak 432.

Baca juga: DKPP terima 16 aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB

Selain itu, sepanjang tahun 2025 DKPP telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar KEPP.

Sebanyak 11 penyelenggara pemilu di antaranya diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu.

Heddy juga mengajak masyarakat menelaah secara seksama pertimbangan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap maupun peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan ketua/anggota kepada penyelenggara.


 


Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026