Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus rudapaksa atau kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas yang terjadi di Kecamatan Jonggat di daerah setempat.
"Tersangka berinisial SA (44). Peristiwanya terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku di Kecamatan Jonggat," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan terduga pelaku SA merupakan tetangga korban dan kasus tersebut terungkap setelah ada kecurigaan warga setempat, karena korban pernah dilihat keluar dari rumah pelaku, kemudian korban pun melapor kepada orang tuanya.
"Saat itu korban W dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku dan disetubuhi di dalam kamar pelaku" ucapnya.
Baca juga: Pria setubuhi penyandang disabilitas di Lombok Tengah jadi tersangka
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk proses hukum selanjutnya.
"Korban sebelumnya juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali dan polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo pasal 15 huruf h Undang-undang nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas," katanya.
Baca juga: Ranperda perlindungan disabilitas di Lombok Tengah mulai dibahas
Baca juga: DPRD Lombok Tengah mendorong perlindungan hak disabilitas melalui perda