Lombok Tengah (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih melakukan pengembangan terhadap kasus seorang mahasiswa inisial MA (22) asal Desa Semparu yang ditangkap anggota TNI saat mengambil paket ganja di kantor Pos Kopang pada Selasa (12/8) sekitar pukul 14.00 WITA. 

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Yudha Aditya Warman di Lombok Tengah, Kamis mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap oknum mahasiswa yang ditangkap jajaran TNI, karena kasus ganja tersebut.

"Pengembangan dilakukan karena pelaku mensinyalir bahwa namanya dipinjam oleh rekannya untuk memesan ganja," katanya.

Baca juga: TNI gagalkan pengiriman 488 gram ganja lewat kantor pos di Lombok Tengah

Setelah kasus ini dilimpahkan penanganan oleh TNI, pihaknya langsung lakukan pengembangan. Berbagai informasi dan pengakuan dari pelaku masih di dalami.

"Termasuk memburu pihak yang disebut-sebut oleh pelaku,” katanya.

Ia menyampaikan dari hasil interogasi awal, pelaku tidak mengetahui dari siapa tempat memesan ganja yang beratnya mencapai 488 gram itu. Karena menurut pengakuan pelaku, barang tersebut milik rekan sekolahnya inisial RS yang berasal dari Desa Seteling Kecamatan Batukliang Utara.

"RS ini sempat ditelpon sama pelaku saat ditangkap tapi  tidak datang, setelah itu kami lakukan pencarian tapi tidak ketemu,”terangnya.

Baca juga: Nekat, petani di Lombok Tengah tanam ganja

Meski pelaku sudah menyebut nama orang lain dan petugas sudah berusaha melakukan pencarian namun tidak ketemu, sampai dengan saat ini rekan pelaku bernama RS ini belum ditetapkan sebagai DPO. 

“Yang jelas kasus ini masih kita lakukan pengembangan tapi kita belum tetapkan RS sebagai DPO karena kita perlu pembuktian apakah benar barang yang ada di tangan pelaku milik RS,”tambahnya.

Termasuk apakah pelaku ini merupakan jaringan pengedar yang menyasar mahasiswa dan lainnya, sampai saat ini pihaknya belum bisa membeberkan. 

Namun atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 “Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun,” katanya.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025