Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan perkara milik tersangka Semah, staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) yang diduga menghamili seorang mahasiswi ke jaksa penuntut umum (JPU)
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika di Mataram, Selasa, mengatakan penyerahan perkara itu dengan menyertakan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Iya benar, hari ini kami serahkan perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka Semah ke jaksa penuntut umum," katanya.
Baca juga: Berkas perkara pelecehan seksual staf LPPM Unram dilimpahkan ke kejaksaan
Dia menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Dia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
"Tersangka Semah dihadirkan ke hadapan jaksa penuntut umum dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menjelaskan pihak jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tersangka Semah dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Dalam kasus ini korban mahasiswi akhirnya melahirkan anak dari hasil hubungan dengan tersangka Semah," ujarnya.
Dalam kelengkapan berkas, kata dia, penyidik menyertakan alat bukti dari keterangan saksi korban, kartu identitas anak (KIA) korban ataupun ahli pidana dan psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIPSI) NTB.
Menurut dia, sebagai tersangka, Semah dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tindak lanjut penetapan, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka Semah di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB," ujarnya.
Baca juga: Pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN jadi tersangka
Baca juga: Pegawai LPPM Unram setubuhi mahasiswi saat kesurupan di kamar kos
Baca juga: Polda NTB tahan pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN