Lombok Tengah (ANTARA) - Belasan anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap mendapatkan hak pendidikan meski sedang menjalani masa pidana.

"Sebanyak 14 anak warga binaan ini tetap mendapatkan pendidikan," kata Kasi Pembinaan LKPA Kelas II Lombok Tengah Herri Jufrianto di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan hal ini sejalan dengan amanat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa penjatuhan pidana tidak menghilangkan hak pendidikan bagi Anak Binaan.

Kegiatan pendidikan di LPKA Lombok Tengah dilaksanakan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) LPKA bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Terbuka Batukliang Utara.

"Mekanisme pembelajaran dilakukan dengan mendatangkan guru langsung ke LPKA, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan efektif," katanya.

Baca juga: Puluhan anak yang berhadapan dengan hukum di Lapas Loteng dapat remisi

“Kami memastikan anak binaan tetap memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan. Untuk itu, kami menjalin kerja sama dengan SMA Negeri 1 Terbuka Batukliang Utara agar pembelajaran bisa dilaksanakan di dalam LPKA,” ujarnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan anak binaan tidak hanya menjalani pembinaan dari sisi perilaku, tetapi juga mendapatkan bekal pendidikan yang bermanfaat sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.

"Program ini diharapkan dapat menjadi bekal para warga binaan ketika bebas," katanya.

Baca juga: Mantan Sekda NTB ditahan di Lapas Lombok Tengah
Baca juga: Kemenkumham NTB rencanakan pembangunan Lapas di Lombok Tengah
 


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025