Mataram (ANTARA) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang (TGB) menjadi saksi di sidang perkara korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) untuk terdakwa Rosyadi Husaenie Sayuti.

TGB dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, mengaku tidak menerima laporan dari terdakwa saat sebagai Sekretaris Daerah NTB terkait penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Lombok Plaza dalam pengelolaan NCC tersebut.

Saat menjabat sebagai kepala daerah, dirinya mengaku pernah menanyakan perkembangan pengelolaan aset milik daerah dengan sistem bangun guna serah (BGS) terhadap terdakwa. Namun, tidak kunjung mendapatkan jawaban.

"Jawaban dia pada saat itu, beliau (Rosyadi) menyampaikan ada rapat, saya tidak tahu rapat dimana, yang jelas di kantor. Lalu ada pihak lain yang mengatakan ini (perjanjian) sudah 'clear' tanda tangan saja," katanya.

Baca juga: Hakim bentak eks Karo Umum Setda NTB berbelit dalam kesaksian korupsi NCC

TGB juga merasa penasaran siapa oknum yang menyuruh terdakwa mewakili penandatanganan perjanjian dengan PT Lombok Plaza tersebut.

"Pertanyaan itu besar sekali, saya yang paling penasaran terus terang," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada beberapa kewajiban yang belum terpenuhi pihak PT Lombok Plaza sebagai pihak pelaksana pembangunan dan pengelola NCC.

Kewajiban itu di antaranya menyediakan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Baca juga: Kajati NTB: Ada potensi tersangka baru pada kasus korupsi NCC

Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok. Jaksa menemukan bahwa nilai bangunan pengganti tersebut terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.

Baca juga: Mantan Sekda NTB terungkap teken kontrak bermasalah proyek NCC
Baca juga: Sidang korupsi mantan Sekda NTB digelar awal Juni 2025
Baca juga: Penyidik temukan fakta baru kasus NCC dari pemeriksaan TGB


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025